WAY KANAN – Rekonstruksi kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap RD (15), warga Desa Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, dilaksanakan di Mapolres Way Kanan pada Rabu, 1 September 2025. Dari lima orang yang dilaporkan, hanya Kepala Kampung Sri Menanti, Abdul Roni, yang hadir dalam proses tersebut. Sementara empat terlapor lainnya, yakni Agga, Ashari, Andi, dan Ikroni, tidak memenuhi panggilan.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh jajaran Polres Way Kanan, antara lain Wakapolres Kompol Iwan Setiawan, Kanit PPA Ipda Sigit, KBO Satreskrim Ipda Agus Runcik, serta Kanit Propam Aiptu Efrizal. Karena empat terduga tidak hadir, adegan mereka diperankan oleh anggota Sabhara Polres Way Kanan. Dalam rekonstruksi terungkap, para terduga sempat melakukan pengejaran terhadap korban hingga terjatuh, bahkan salah seorang diduga berupaya mengayunkan senjata tajam ke arah korban, namun berhasil dihindari.
Orang tua korban, Hendrik Iskandar, mendesak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara serta menetapkan para terduga sebagai tersangka. Menurutnya, bukti rekaman CCTV sebelumnya telah memperlihatkan secara jelas kronologi peristiwa tersebut.
BACA JUGA.
Ali Imron Muslim Kembali Pimpin SMSI Kota Metro Periode 2025–2030
“Saya meminta kepada Reskrim Polres Way Kanan, khususnya Unit PPA di bawah pimpinan Ipda Sigit, agar segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para terduga sebagai tersangka. Bukti rekaman CCTV sudah sangat jelas memperlihatkan aksi yang mereka lakukan,” ujar Hendrik.
Lebih lanjut, Hendrik juga menekankan pentingnya pendalaman terhadap dugaan peran Kepala Kampung Sri Menanti, Abdul Roni, dalam kasus ini. Ia menilai, empat orang terlapor hanyalah pihak yang diduga menjalankan perintah.
“Saya berharap penyidik PPA Polres Way Kanan mendalami peran Kepala Kampung. Empat orang itu tidak memiliki motif pribadi, melainkan hanya melaksanakan perintah. Jika hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya keterlibatan, saya mohon Kepala Kampung juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
HENDRIK.