Bandar Lampung, Raolnews – Lantaran tidak terima laporannya ke Polsek Negara Batin dimentahkan, warga Desa Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, ini langsung melapor ke Propam Polda Lampung, pada Senin (2/6/2025).
Berdasarkan keterangan Hendrik Iskandar selaku pelapor, anaknya yang berinisial Rd (15), dikeroyok oleh beberapa pelaku, yaitu : Ai, Ag, Nb dan Iw. Keempat pelaku berada di halaman rumah dan berhadapan dengan Kepala Kampung Srimenanti, Abdul Roni.
Dikatakan, ia melaporkan penyidik Reskrim Polsek Negara Batin, karena laporannya di Polsek Negara Batin dengan nomor LP/B/14/V/2025/SPKT/POLSEK NEGARA BATIN/ POLRES WAY KANAN / POLSEK NEGARA BATIN, Tanggal 2 Mei 2025, dihentikan penyelidikannya oleh Polisi.
Diceritakan, pada tanggal 26 Mei 2025 dirinya menerima surat dari Polsek Negara Batin No: B/72/V/ RES.124/ 2025/Reskrim, isinya menyatakan laporannya tidak dapat dilanjutkan dari Penyelidikan ke tahap selanjutnya karena dianggap saksi – saksi yang masih kurang.
Menurut Hendrik, pihak Polsek Negara Batin tidak profesional menangani perkara yang ditangani.
“Tugas polisi membuat perkara menjadi terang, namun yang saya alami kebalikannya. Malah dibuat tidak terang oleh polisi,” ujarnya.
“Bahkan pasal yang dipakai polisi hanya 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, harusnya dikenakan ancaman pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan juga pasal tentang perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur,” lanjutnya.
Namun menurut dia, perkara ini sudah terang dengan adanya korban, saksi – saksi maupun rekaman CCTV adanya perbuatan para terlapor yang mengejar anaknya sampai terjatuh nyaris ditusuk senjata tajam.
“Kok malah dianggap tidak cukup bukti,” tandas Hendrik.
“Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Propam Polda Lampung sebagai benteng terakhir keadilan,” pungkas Hendrik.
Sementara di Polda Lampung, laporan Hendrik diterima oleh Yanduan Propam Polda Lampung sesuai No : SPS2/60/VI/ 2025/Subbagyanduan Tanggal 2 Juni 2025 ditandatangani oleh Brigpol Muhamad Zaki Mubarok, SH. (tk)