PESAWARAN – Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, Hi. Maulana Marsad, S.Ag, meminta pihak kepolisian menindak tegas mantan anggota DPRD Pesawaran berinisial RD yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis, Zahrial.
Menurut Maulana, kasus yang menimpa Zahrial sudah berjalan hampir satu bulan, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas dari pihak kepolisian.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menegakkan aturan hukum dan segera melakukan gelar perkara atas kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Maulana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (1/10/2025).
BACA JUGA.
Percobaan Pembunuhan Anak di Way Kanan, Hendrik Minta Kepala Kampung Ikut Ditersangkakan
Ia menambahkan, jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum di Kabupaten Pesawaran. Menurutnya, jika aparat tidak segera mengambil langkah tegas, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah tersebut.
“Kalau memang salah, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai ada orang yang kebal hukum, karena kalau dibiarkan bisa menular ke yang lain. Ini yang harus dicegah,” lanjutnya.
Maulana juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
“Kita masyarakat jangan sampai tersesatkan. Maksudnya, kalau kasus ini berlarut-larut, bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengambil sikap tegas. Kalau memang salah, segera percepat gelar perkara, dan bila terbukti bersalah, jadikan tersangka,” ungkap Maulana.
Sebagai informasi, perkembangan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Zahrial oleh RD telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/287/IX/RES.1.6/2025/Reskrim.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik Polres Pesawaran telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, serta akan meminta keterangan dokter sebagai saksi ahli yang melakukan visum terhadap korban. Selain itu, penyidik juga menyatakan akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan RD.
RED.

