Dugaan Markup Dana Desa Rigangan Dua, LSM Lentera RI Siap Laporkan Ke Kejati Provinsi Bengkulu

kaur

Kaur, Bengkulu – Tahun 2024, Pemerintah Desa Rigangan Dua, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp694.370.000. Dana ini seharusnya menjadi penopang utama pembangunan dan pelayanan masyarakat desa, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

Berdasarkan data resmi, Dana Desa Rigangan Dua telah tersalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp381.561.400 (54,95%) dan tahap kedua Rp312.808.600 (45,05%). Sementara itu, Dari penyaluran tersebut, sejumlah kegiatan telah dilaksanakan, seperti penyelenggaraan PAUD dan Posyandu, pembangunan sumber air bersih, pengerasan jalan usaha tani, serta pemeliharaan balai desa.

Namun, di balik catatan administrasi yang tampak rapi, investigasi awak media menemukan penyimpangan pada kegiatan pemeliharaan gedung/prasarana balai desa yang tercatat bernilai Rp30.000.000.

Indikasi Markup hingga Rp20 Juta

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Berdasarkan perhitungan kasar di lapangan, biaya riil yang dikeluarkan diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tercantum di dokumen.

Ketua LSM Lentera RI Provinsi Bengkulu, Tommy Hardianto, S.Kom, yang turut melakukan kajian, menyebutkan indikasi adanya markup hingga mencapai Rp20.000.000.

> “Setelah kami melakukan analisa dan penghitungan di lapangan, dugaan kuat ada markup pada pos pemeliharaan balai desa. Potensi kerugian negara sekitar Rp20 juta. Temuan ini akan segera kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk diproses secara hukum,” ungkap Tommy kepada awak media.

 

Ia menambahkan, sebagai organisasi kontrol sosial, LSM Lentera RI tidak akan menutup mata terhadap infrastruktur anggaran yang bersumber dari dana publik. “Kami tidak ingin dana desa yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dinikmati oleh segelintir pihak,” tegasnya.

Distribusi Dana Desa 2024

Selain pos pemeliharaan balai desa, alokasi Dana Desa Rigangan Dua tahun 2024 juga mencakup sejumlah kegiatan penting lainnya, di antaranya:

Pembangunan/Rehabilitasi Sumber Air Bersih: Rp145.483.200

Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp118.336.000 + Rp32.621.000

Penyelenggaraan Posyandu: Rp10.800.000

Informasi Publik Desa: Rp7.000.000

Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan: Rp7.821.200

Pengadaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan: Rp12.000.000

Pembinaan Lembaga Desa (LKMD, LPMD, Lembaga Adat): Rp4.800.000

Pengadaan Pos Keamanan Desa: Rp4.500.000

Penguatan Satlinmas Desa: Rp4.000.000

Secara total, penggunaan anggaran memang tersebar di banyak sektor. Namun, pengumuman penyimpangan pada salah satu kegiatan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan ketat di lapangan.

Publik Menanti Tindak Lanjut

Kasus dugaan markup ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Beberapa warga yang ditemui berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius menyelidiki dugaan ini.

> “Kalau memang ada konservasi, kami sebagai masyarakat yang dirugikan. Dana desa itu milik rakyat, bukan milik pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu pun disebut-sebut akan segera menerima laporan resmi dari LSM Lentera RI terkait kasus ini. Jika terbukti, tentu ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengaudit lebih lanjut dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kaur, khususnya Desa Rigangan Dua.

Dana Desa, Harapan dan Tantangan

Sejak digulirkan oleh pemerintah pusat, Dana Desa menjadi instrumen strategi untuk mempercepat pembangunan di pelosok. Namun di sisi lain, dana besar yang digelontorkan juga seringkali mengundang praktik korupsi, markup, hingga kriptografi.

Desa Rigangan Dua kini menjadi sorotan. Publik menantikan apakah aparat hukum mampu membuktikan kebenaran dugaan penyimpangan tersebut atau justru sebaliknya. Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan diharapkan bisa menjadi solusi agar Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi kemajuan desa.

Hal ini awak media konfirmasi dengan ada dugaan Markup, Kepala Desa Rigangan dua Budi Hernawan menjelaskan lewat telepon seluler nya, Buat pagar untuk batu batanya tidak di Rap kan yang dipasang tiang dan Terari nya suda di buat dan upah tukang, uda itu saja,” ucap kades lewat telpon selulernya

“Kades Rigangan dua Budi Hernawan dengan nada tinggi menjelaskan, Silakan kalau ada mau menggugat, karena manusia tidak ada sala semua dan manusia tidak ada benar semua,” kata kades dengan nada tinggi. (ADL)