RAOLNEWS, Pesawaran – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali mendapat sorotan publik. Desakan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini kian menguat, menyusul diterbitkannya sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) oleh Polres Pesawaran.
Berdasarkan dokumen resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pesawaran, dengan Nomor: B/24/IX/RES.2.4./2025/Reskrim tertanggal 24 September 2025, kasus yang dilaporkan oleh Zahrial, warga Desa Banjar Negeri, masih dalam tahap penyelidikan. Surat tersebut menjadi rangkaian panjang dari lebih dari sepuluh SP3D yang sebelumnya telah diterbitkan sejak Februari hingga Agustus 2025, menandakan bahwa laporan masyarakat ini terus mendapatkan perhatian serius.
Adapun daftar SP3D yang telah diterbitkan Polres Pesawaran atas laporan antara lain :
No | Nomor SP3D | Tanggal Terbit |
---|---|---|
1 | B/42/II/RES.2.4./2025/Reskrim | 07 Februari 2025 |
2 | B/63/II/RES.2.4./2025/Reskrim | 25 Februari 2025 |
3 | B/69/II/RES.2.4./2025/Reskrim | 01 Maret 2025 |
4 | B/83/II/RES.2.4./2025/Reskrim | 10 Maret 2025 |
5 | B/121/IV/RES.2.4./2025/Reskrim | 16 April 2025 |
6 | B/128/IV/RES.2.4./2025/Reskrim | 29 April 2025 |
7 | B/131/V/RES.2.4./2025/Reskrim | 10 Mei 2025 |
8 | B/135/V/RES.2.4./2025/Reskrim | 16 Mei 2025 |
9 | B/01/VI/RES.2.4./2025/Reskrim | 01 Juni 2025 |
10 | B/04/VI/RES.2.4./2025/Reskrim | 16 Juni 2025 |
11 | B/07/VII/RES.2.4./2025/Reskrim | 02 Juli 2025 |
12 | B/10/VII/RES.2.4./2025/Reskrim | 09 Juli 2025 |
13 | B/15/VII/RES.2.4./2025/Reskrim | 21 Juli 2025 |
14 | B/17/VII/RES.2.4./2025/Reskrim | 31 Juli 2025 |
15 | B/18/VIII/RES.2.4./2025/Reskrim | 19 Agustus 2025 |
16 | B/23/IX/RES.2.4./2025/Reskrim | 02 September 2025 |
17 | B/24/IX/RES.2.4./2025/Reskrim | 24 September 2025 |
BACA JUGA
Polres Pesawaran Kembangkan Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Mantan Anggota DPRD
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah SMP yang digunakan oleh empat perangkat Desa Pekondoh masih dalam proses pendalaman. Penyidik menyebutkan telah melakukan pemeriksaan interogasi di SMPN 1 Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai langkah awal dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap bukti pembanding dari masing-masing sekolah, termasuk SMPN 5 Pringsewu, guna memastikan keaslian dokumen dan kesesuaian data. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas alur dugaan tindak pidana yang terjadi dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta dalam perkara tersebut, termasuk Kepala Desa Pekondoh Way Lima, Firlizani.
BACA JUGA.
Pelapor, Zahrial, berharap agar kepolisian segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Saya meminta agar kasus ini diproses secara serius dan secepatnya ada penetapan tersangka. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun pemerintahan desa,” ujarnya.
Desakan publik ini menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tidak boleh berhenti di tengah jalan. Masyarakat meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa pemerintahan desa maupun aparat penegak hukum di Kabupaten Pesawaran.
TIM

