BANDARLAMPUNG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU), Senin (22/9/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, yang juga dikenal sebagai wartawan dan jurnalis senior sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Presiden Direktur PT LEB M. Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi.
Selain perkara PT LEB, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dengan nilai anggaran Rp8 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (24/9/2025) di Jalan Bukit, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
BACA JUGA.
Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.H., S.E., pada Kamis (25/9/2025), memberikan pernyataan resmi yang berisi dukungan terhadap langkah hukum yang dilakukan Kejati Lampung. Alzier menekankan agar penanganan perkara tidak terpengaruh intervensi, ancaman, maupun tebang pilih dalam penetapan tersangka.
Alzier juga menyampaikan sorotan terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus PT LEB, serta meminta Kejati Lampung menuntaskan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk perkara tipikor SPAM Pesawaran. Ia menyebut, apabila terdapat indikasi keterlibatan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, maka penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh.
Selain dua kasus tersebut, Alzier menyinggung beberapa perkara yang masih dalam proses penanganan Kejati Lampung, antara lain:
Perkara penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh KONI dan cabang olahraga Lampung tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.
Dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2019–2024, dengan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.
Penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, serta beberapa kasus lainnya.
TIM