Kamis, 25 Sep 2025

Desakan Penuntasan Kasus Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh, Polres Pesawaran Terus Lakukan Penyelidikan

1000763791.jpg
RAOLNEWS, Pesawaran – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali mendapat sorotan publik. Desakan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini kian menguat, menyusul diterbitkannya sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) oleh Polres Pesawaran.
Berdasarkan dokumen resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pesawaran, dengan Nomor: B/24/IX/RES.2.4./2025/Reskrim tertanggal 24 September 2025, kasus yang dilaporkan oleh Zahrial, warga Desa Banjar Negeri, masih dalam tahap penyelidikan. Surat tersebut menjadi rangkaian panjang dari lebih dari sepuluh SP3D yang sebelumnya telah diterbitkan sejak Februari hingga Agustus 2025, menandakan bahwa laporan masyarakat ini terus mendapatkan perhatian serius.
Adapun daftar SP3D yang telah diterbitkan Polres Pesawaran atas laporan antara lain :
No Nomor SP3D Tanggal Terbit
1 B/42/II/RES.2.4./2025/Reskrim 07 Februari 2025
2 B/63/II/RES.2.4./2025/Reskrim 25 Februari 2025
3 B/69/II/RES.2.4./2025/Reskrim 01 Maret 2025
4 B/83/II/RES.2.4./2025/Reskrim 10 Maret 2025
5 B/121/IV/RES.2.4./2025/Reskrim 16 April 2025
6 B/128/IV/RES.2.4./2025/Reskrim 29 April 2025
7 B/131/V/RES.2.4./2025/Reskrim 10 Mei 2025
8 B/135/V/RES.2.4./2025/Reskrim 16 Mei 2025
9 B/01/VI/RES.2.4./2025/Reskrim 01 Juni 2025
10 B/04/VI/RES.2.4./2025/Reskrim 16 Juni 2025
11 B/07/VII/RES.2.4./2025/Reskrim 02 Juli 2025
12 B/10/VII/RES.2.4./2025/Reskrim 09 Juli 2025
13 B/15/VII/RES.2.4./2025/Reskrim 21 Juli 2025
14 B/17/VII/RES.2.4./2025/Reskrim 31 Juli 2025
15 B/18/VIII/RES.2.4./2025/Reskrim 19 Agustus 2025
16 B/23/IX/RES.2.4./2025/Reskrim 02 September 2025
17 B/24/IX/RES.2.4./2025/Reskrim 24 September 2025

 

BACA JUGA 

Polres Pesawaran Kembangkan Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Mantan Anggota DPRD

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah SMP yang digunakan oleh empat perangkat Desa Pekondoh masih dalam proses pendalaman. Penyidik menyebutkan telah melakukan pemeriksaan interogasi di SMPN 1 Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai langkah awal dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap bukti pembanding dari masing-masing sekolah, termasuk SMPN 5 Pringsewu, guna memastikan keaslian dokumen dan kesesuaian data. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas alur dugaan tindak pidana yang terjadi dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta dalam perkara tersebut, termasuk Kepala Desa Pekondoh Way Lima, Firlizani.

BACA JUGA.

Kejari dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Kades Rejo Mulyo Pasir Sakti

 

Pelapor, Zahrial, berharap agar kepolisian segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Saya meminta agar kasus ini diproses secara serius dan secepatnya ada penetapan tersangka. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun pemerintahan desa,” ujarnya.
Desakan publik ini menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tidak boleh berhenti di tengah jalan. Masyarakat meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa pemerintahan desa maupun aparat penegak hukum di Kabupaten Pesawaran.
TIM