Kamis, 25 Sep 2025

Kejari dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Kades Rejo Mulyo Pasir Sakti

1000763304.jpg

Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara.

Saat ditemui di kantornya, Selasa (23/9/2025), Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur menjelaskan bahwa berkas laporan telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Hal ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran administrasi maupun unsur-unsur pidana yang mungkin terjadi.
“Kemudian setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat, berkas akan dikembalikan ke Kejari Lampung Timur untuk dikaji kembali terkait dengan unsur pidananya,” ungkap perwakilan Kejari Lampung Timur.

 

BACA JUGA.

Workshop Desain Pembelajaran Matematika Kontekstual : Penguatan Guru MGMP Matematika Pesawaran melalui Media Flipbook Augmented Reality Berbasis Budaya Lokal

 

 

Di tempat yang sama, Kasi Intel Roni bersama Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon, SH, menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. “Karena masyarakat melaporkan kepada Kejari Lampung Timur, maka berkas itu akan kembali ke Kejari untuk menentukan apakah terdapat dugaan pidana dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dari Kejari pada 23 September 2025. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan langkah turun ke lapangan dan melakukan analisis terhadap potensi kerugian negara.
“Saya sudah memerintahkan Irban untuk turun langsung mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana. Hasilnya nanti akan kami serahkan kembali kepada Kejari Lampung Timur untuk diputuskan apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” jelas Tarmizi.
Ia menambahkan, estimasi waktu yang dibutuhkan Inspektorat untuk melengkapi hasil pemeriksaan adalah sekitar 40 hari kerja.
Di sisi lain, tokoh pemuda Desa Rejomulyo sekaligus pelapor, Daeng Sudi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Kejari dan Inspektorat Lampung Timur.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejari dan Inspektorat yang telah merespons cepat laporan masyarakat. Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius. Laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat agar pemerintahan desa bisa lebih baik dan bersih,” pungkasnya.
(Gun/Tri)

BACA JUGA.

Alzier Dukung LSM Nakal dan Kusut Ditangkap, Minta Polisi “Sikat” Bila Melawan