Bandar Lampung, RAOLNEWS – Maraknya dugaan praktik pemerasan dengan modus aksi demonstrasi di sejumlah instansi pemerintahan di Provinsi Lampung mendapat sorotan serius. Oknum dari organisasi masyarakat (Ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga meminta sejumlah uang kepada dinas atau instansi dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi terkait suatu kasus atau temuan yang belum jelas kebenarannya. Setelah itu, oknum LSM atau Ormas menghubungi pihak instansi untuk meminta uang agar aksi batal dilaksanakan.
“Kalau rencana aksi demonstrasi tidak jadi dilaksanakan, permintaan uang bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun, jika demonya hanya sekali dan tidak berjilid-jilid, biasanya cukup dengan biaya sekitar Rp35 juta, meskipun awalnya diminta Rp50 juta,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/9/2025).
Seorang pejabat di salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Lampung berinisial TS turut membenarkan adanya praktik tersebut. Ia mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada oknum pimpinan LSM dan Ormas yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di kantornya.
“Karena tidak mau pusing atau berpolemik, akhirnya diberikan saja kepada oknum itu,” ujar TS.
BACA JUGA
Tokoh Masyarakat Kaur Minta APH Tindak Dugaan Korupsi Pembuatan Sumur Bor Puskemas Padang Guci
Saat ditanya mengenai identitas Ormas atau LSM yang dimaksud, TS tidak menyebutkan secara rinci. Ia hanya menyarankan agar publik memperhatikan jejak digital kelompok yang kerap mengumumkan rencana demonstrasi namun pada akhirnya batal atau hanya dilakukan sekali.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, saat dikonfirmasi, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diterima pihaknya.
“Terima kasih informasinya. Polri sebagai pelayan masyarakat pasti akan menciptakan kenyamanan. Bagi para korban silakan melaporkan, nanti akan dilayani, dan yang salah pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Helmi.
Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) Lampung, Hendrik Iskandar, menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilakukan oleh oknum dan tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh Ormas maupun LSM.
“Apa yang dilakukan oknum jangan sampai membuat semua Ormas dan LSM dicap sama. Polisi harus segera menangkap oknum-oknum yang melakukan pemerasan,” tegas Hendrik.
Hendrik juga mengingatkan bahwa Ormas dan LSM tidak digaji oleh negara, sehingga tidak sepatutnya mencari keuntungan dengan cara-cara melanggar hukum.
“Kalau mau mencari uang ya bekerja secara layak, jangan sampai merusak marwah Ormas dan LSM dengan tindakan tercela,” pungkasnya. (*)