Pekerjaan Pagar Kantor Perpustakaan Kemiling Diduga Sarat Korupsi

PONDASI PROYEK TANPA GALIAN


RAOL – News,  Proyek pembangunan pagar Kantor Perpustakaan yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung, mendapat sorotan publik. Pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun aturan keterbukaan informasi.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan, pondasi pagar dikerjakan tanpa dilakukan penggalian terlebih dahulu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas dan daya tahan bangunan yang berpotensi membahayakan masyarakat di kemudian hari.

Selain itu, pada lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik, karena masyarakat berhak mengetahui besar anggaran, sumber dana, hingga perusahaan pelaksana proyek. Semen yang digunakan pun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Di lokasi pekerjaan, tim media tidak mendapati keberadaan konsultan maupun pengawas dari pihak rekanan dan Dinas PUPR. Kondisi tersebut memunculkan kesan pekerjaan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

BACA JUGA.

Tokoh Masyarakat Kaur Minta APH Tindak Dugaan Korupsi Pembuatan Sumur Bor Puskemas Padang Guci

Menanggapi hal ini, Dedi Firdaus, selaku PPTK Dinas PUPR, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada rekanan untuk segera memperbaiki pekerjaan. “Sudah saya share ke rekanan untuk diperbaiki,” ujarnya pada Kamis (18/9/2025).

Namun, hasil pantauan ulang di lokasi menunjukkan perbaikan belum dilakukan. Pondasi pagar tetap tidak digali sesuai ketentuan konstruksi yang seharusnya.

Sementara itu, Syahputra, Ketua LSM FKBPL, ketika ditemui di lokasi pekerjaan menegaskan bahwa kualitas bangunan sangat diragukan. Menurutnya, pondasi yang tidak digali dan hanya menempel di atas tanah tanpa adukan semen, tidak akan memberikan kekuatan yang memadai. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Tipikor, untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, harus segera ditindak sesuai hukum,” tegas Syahputra.

(TIM)