Selasa, 09 Sep 2025

Dugaan Mark Up Dana Desa Rigangan Dua, LSM Lentera RI Siap Laporkan ke Kejati Bengkulu

IMG_20250909_204445

Raolnews, Bengkulu – Tahun 2024, Pemerintah Desa Rigangan Dua, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp694.370.000. Dana ini seharusnya menjadi penopang utama pembangunan dan pelayanan masyarakat desa, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

Berdasarkan data resmi, Dana Desa Rigangan Dua telah tersalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp381.561.400 (54,95%) dan tahap kedua Rp312.808.600 (45,05%).

Sementara, dari penyaluran tersebut, sejumlah kegiatan sudah dilaksanakan, seperti penyelenggaraan PAUD dan Posyandu, pembangunan sumber air bersih, pengerasan jalan usaha tani, serta pemeliharaan balai desa.

Namun, dibalik catatan administrasi yang tampak rapi, investigasi awak media menemukan dugaan penyimpangan pada kegiatan pemeliharaan gedung/prasarana balai desa yang tercatat senilai Rp30.000.000.

 

*Indikasi Mark Up Hingga Rp20 Juta

Hasil penelusuran lapangan memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Berdasarkan perhitungan kasar di lapangan, biaya riil yang dikeluarkan diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tercantum di dokumen.

Ketua LSM Lentera RI Provinsi Bengkulu, Tommy Hardianto, S.Kom, yang turut melakukan kajian, menyebutkan indikasi adanya markup hingga mencapai Rp20.000.000.

“Setelah kami lakukan analisa dan hitungan di lapangan, dugaan kuat ada markup pada pos pemeliharaan balai desa. Potensi kerugian negara sekitar Rp20 juta. Temuan ini akan segera kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk diproses secara hukum,” ungkap Tommy kepada awak media.

Ia menambahkan, sebagai organisasi kontrol sosial, LSM Lentera RI tidak akan menutup mata terhadap penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.

“Kami tidak ingin dana desa yang seharusnya untuk masyarakat justru dinikmati oleh segelintir pihak,” tegasnya.

 

*Distribusi Dana Desa 2024

Selain pos pemeliharaan balai desa, alokasi Dana Desa Rigangan Dua tahun 2024 juga mencakup sejumlah kegiatan penting lainnya, diantaranya:

– Pembangunan/Rehabilitasi Sumber Air Bersih Rp145.483.200

– Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp118.336.000 + Rp32.621.000

– Penyelenggaraan Posyandu Rp10.800.000

– Informasi Publik Desa Rp7.000.000

– Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Rp7.821.200

– Pengadaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan Rp12.000.000

– Pembinaan Lembaga Desa (LKMD, LPMD, Lembaga Adat) Rp4.800.000

– Pengadaan Pos Keamanan Desa Rp4.500.000

– Penguatan Satlinmas Desa Rp4.000.000

Secara total, penggunaan anggaran memang tersebar di banyak sektor. Namun, indikasi penyimpangan pada salah satu kegiatan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan ketat di lapangan.

 

*Publik Menanti Tindaklanjut

Kasus dugaan mark up ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Beberapa warga yang ditemui berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius menyelidiki dugaan ini.

“Kalau memang ada penyalahgunaan, kami sebagai masyarakat dirugikan. Dana desa itu milik rakyat, bukan milik pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu pun disebut-sebut akan segera menerima laporan resmi dari LSM Lentera RI terkait kasus ini. Jika terbukti, tentu ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengaudit lebih dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kaur, khususnya Desa Rigangan Dua.

* Dana Desa, Harapan dan Tantangan

Sejak digulirkan oleh pemerintah pusat, Dana Desa menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan di pelosok. Namun, di sisi lain, dana besar yang digelontorkan juga seringkali mengundang praktik korupsi, mark up, hingga penyalahgunaan.

Desa Rigangan Dua kini menjadi sorotan. Publik menanti apakah aparat hukum mampu membuktikan kebenaran dugaan penyimpangan tersebut atau justru sebaliknya. Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan diharapkan bisa menjadi solusi agar Dana Desa benar-benar memberi manfaat untuk kemajuan desa.

Saat persoalan ini dikonfirmasi dengan Kepala Desa Rigangan Dua, Budi Hernawan menjelaskan, bahwa untuk pagar batu batanya tidak di RAB kan yang didirikan tiang dan terari nya sudah dibuat dan upah tukang.

“Silahkan kalau ada mau menggugat, karena manusia tidak ada salah semua dan manusia tidak ada benar semua,” kata kades dengan nada tinggi, saat dikonfirmasi, pada Selasa  (9/9/2025). (adl)