Aliansi Lampung Anti Narkoba Gruduk Kantor BNNP, Diberi Waktu 6 Hari dan Ancam Aksi Besar

IMG-20250908-WA0057

Raolnews, Bandar Lampung – Aliansi Anti Narkoba Lampung gruduk kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan memberi waktu 6 hari kepada lembaga tersebut untuk mencabut asessment status rawat jalan para pengguna narkoba yang tertangkap di karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, pada Kamis (28/8/2025).

Koordinator Aliansi, Destra Yudha, menegaskan pihaknya hanya memberikan waktu enam hari sejak surat tuntutan diserahkan. Jika tidak ada langkah nyata, Aliansi berencana menggelar aksi besar-besaran.

“Kami datang dengan tujuan baik, yaitu memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Harapan kami, tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba. Namun, kalau dalam enam hari tidak ada tindak lanjut, kami siap turun dengan massa lebih besar,” tegas Destra, kepada wartawan, usai pertemuan dengan BNNP, pada Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, Aliansi masih membuka ruang komunikasi dengan pihak BNNP, tetapi komitmen terhadap penegakan hukum tetap menjadi prioritas.

“Kami percaya, kalau semua pihak berkomitmen, persoalan ini bisa diselesaikan secara adil. Kami hanya ingin memastikan hukum ditegakkan dengan benar demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Anti Narkoba Lampung menyampaikan tiga tuntutan, yaitu :

1. Membatalkan hasil asesmen yang memutuskan rehabilitasi rawat jalan bagi 10 orang yang diamankan dari karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure.

2. Menahan kembali ke-10 orang tersebut sampai ada keputusan pengadilan yang menentukan apakah mereka layak direhabilitasi atau diproses hukum.

3. Segera menangkap penyuplai narkoba, serta meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa oknum anggota BNNP Lampung yang diduga menerima uang untuk memuluskan asesmen rehabilitasi rawat jalan.

Sementara itu, mewakili BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto menegaskan bahwa tuntutan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Masalah tuntutan atau permintaan dari teman-teman, kami akan tindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pimpinan kami,” tutupnya.

Diketahui, enam orang pengurus HIPMI Lampung yang diamankan, lima dinyatakan positif narkotika. Mereka adalah RML selaku Bendahara, S Ketua Bidang 1, RMP Ketua Bidang 3, serta dua anggota berinisial WM dan SA. Sementara, satu orang berinisial ZK dinyatakan negatif narkotika. Sedangkan lima orang lain yang turut diamankan merupakan pemandu lagu (LC). (red)