Bengkulu – UU Pelayanan Publik adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur prinsip-prinsip dasar dan hak serta kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Setela Terjadinya Awak Media mendatangi Kantor Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu di Jalan Basuki Rahmat No. 10, Jatinegara, Belakang Pd., Kota Bengkulu beberapa hari yang lalu dan suda tiga kali awak media untuk konfirmasi perihal kuota haji di kabupaten dan kota seprovinsi Bengkulu dan keuangan keberangkatan Haji, namun Kepala kemenag provinsi Bengkulu dan Kabid Haji kemenag provinsi Bengkulu diduga menghindar dan tidak bisa di temui.
Di dalam iteka jurnalis, awak media langsung menemui staf Kantor Kemenag dan mengisi buku tamu dan menjelaskan untuk Konfirmasi ke kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M. dan kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr. H. Intihan, S.Ag., MH.
Dalam ketiga hari awak media ingin konfirmasi namun tidak di bisa temui kepala kakanwil kemenag provinsi bengkulu dan kabid Haji kakanwil kemenag provinsi Bengkulu, Staf Kantor Kemenag mengaku bernama Bunga menjelakan, kepala kemenag tidak bisa di temui dan juga untuk kabid haji tidak bisa di temui karena orang tua nya sakit,” ucap staf
Setelah Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Bengkulu Astrawan mengetahui para pejabat Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tidak bisa memberikan keterangan di saat wartawan Untuk konfirmasi, Astrawan menyayangkan dan mempertanyakan, saya bingung dan ada apa kepala kemenag Provinsi bengkulu dan kabid haji Tidak mau ketemu di saat wartawan memintak keterangan tentang kuota haji kabupaten dan kota seprovinsi Bengkulu dan jelas-jelas harus di ketahui oleh publik dan perlu untuk di ketahui’ ada keluarga saya, suda bayar lunas untuk keberangkatan naik haji, akan tetapi jadwal berangkat menunggu 4 tahun lagi, ini perlu di pertanyakan kemana uang tersebut ,” Ucap Astrawan.
“Seharus nya Kepala Kemenag dan kabid kemenag provinsi bengkulu harus menjelaskan ke media dan untuk di ketahui oleh publik dan juga saya yakin mereka tau UU Pelayanan publik no 25 tahun 2009, terterah apabila melakukan pelanggaran bisa terjerat pidana dan jabatan bisa di cuput,” tegas Astrawan
Lanjut Jelas ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Bengkulu Astrawan, Wartawan atau Pers itu kan menjalankan tugas nya yaitu sebagai kontrol sosial dan juga Pers adalah mencari berita di dalam UU Pers no 40 tahun 1999 itu jelas sekali, kenapa pihak kemenag provinsi bengkulu tidak mau memberikan keterangan,” ungkap astrawan
“Saya curiga ada dugaan di Kemenag provinsi Bengkulu ada kangkelingkung, bisa saja dugaan manipulasi data di kantor kemenag provinsi bengkulu dan saya sebagai warga indonesia dan ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi Bengkulu, Sebagai mana Bapak Presiden kita Bapak Prabowo, tegas mengatakan akan membrantas korupsi di negara kita dan saya mintak pihak hukum Jaksa, Polri dan KPK untuk lakukan pemantauan dan kalau bisa indikasi-indikasi tersebut di lakukan penyelidikan,” tutup Astrawan. (ADL)