Bandar Lampung, – Sikap pasif Ketua Senat Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) Prof. IK menimbulkan tanda tanya besar di kalangan alumni dan mahasiswa kampus tersebut. Pasalnya, lembaga yang semestinya menjadi pengontrol kampus, termasuk para petinggi yang diduga terlibat pungutan liar (pungli), dan dugaan skandal korupsi lainnya mestinya mendapat perhatian dari senat kampus sebagai lembaga internal yang dihormati.
Senat kampus yang seharusnya berfungsi layaknya MPR nya kampus, seharusnya dapat memanggil rektor, warek dan pejabat lainnya di internal kampus. Namun tidak demikian bagi Senat Kampus UIN RIL. Layaknya benda mati, tak berfungsi hanya sebagai simbol. Senat UIN RIL bak “macan ompong”.
Berdasarkan penelusuran media ini, Ketua Senat UIN RIL diduga ada dalam gurita KKN kampus hijau tersebut. Nyatanya, anak kandung Ketua Senat, berinisial RK, menjadi salah satu Ketua Program Studi di Fakultas Tarbiyah.
“Mungkin beliau dan anaknya takut kehilangan jabatan mas,” ujar beberapa mahasiswa yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini.
“Prof. IK sebagai ketua senat, putranya sebagai salah satu Ketua Prodi di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan,” lanjutnya.
Maka wajar saja jika ketua senat tak berfungsi apa-apa meskipun para oknum dosen juga petinggi utama sudah viral di media massa dan medsos karena diduga terlibat dan pelaku pungli dengan bukti transferan.
Ketua Persatuan Alumni dan Mahasiswa (PAMAN UIN -RIL), Ade Sumaryanto menyayangkan adanya jabatan yang melekat namun tidak difungsikan secara benar, malah membiarkan terjadinya pelanggaran.
Dikatakan, dalam Peraturan UIN RIL (AD/ART) Pasal 89 dinyatakan “Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 huruf a menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik”.
Begitu juga SPI, lembaga yang dibentuk sebagai pengawas internal ini pun tidak berfungsi. Padahal di dalam Pasal 92 dinyatakan, fungsi SPI sebagai : a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan pengawasan bidang keuangan dan kinerja universitas; c. penyampaian laporan kepada rektor. (red)