Raolnews, Bandar Lampung – Kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk kepentingan zakat, infak, dan CC sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif The Setyanegara Institute, Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH. Dia mengatakan, keputusan Gubernur ini sangat baik karena untuk infaq dan sedekah.
“Keputusan Gubernur ini baik. Namun jika untuk jangka panjang pemotongan setiap bulan untuk golongan II sebesar Rp50 ribu golongan III sebesar Rp30 ribu, golongan 1 sebesar Rp10 ribu terasa berat, bagi ASN karena kebanyakan mereka sudah banyak berhutang di Bank daerah, bahkan ada yang minus untuk cicilan pinjaman pegawai, harusnya lebih diringankan lagi, jika ini tiap bulan maka itu terbilang tinggi. Hal ini agar dapat dievaluasi besarannya,” ujar Dr. Ery, kepada media, Selasa (12/8/2025).
Ery yang juga Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) ini meneruskan, selain itu perlu dilakukan sosialisasi kepada ASN agar mereka tidak merasa serta merta dipotong, walaupun pemotongan TPP untuk Zakat Infaq dan Sedekah juga dirasa belum maksimal.
“Ini perlu disosialisasikan oleh Biro Kesra, agar tidak menuai polemik, minimal 50 persen dari ASN dapat memahami kebijakan tersebut, atau melalui OPD, dinas atau kepala daerah memberikan pemahaman sewaktu apel upacara di masing-masing dinasnya, sehingga betul-betul dapat dipahami serta melibatkan unsur ASN tersebut,” terang Ery.
Lanjutnya, walaupun aturan serta undang-undang membolehkan hal tersebut agar para kaum duafa, serta masyarakat miskin dapat terbantu, dan menjadi ladang amal bagi yang memberi, akan tetapi melihat situasi serta kondisi dari ASN yang berada dalam ruang lingkup daerah kan beda-beda.
“Aturan itu dipakai apabila sesuai dan tidak memaksa karena kebutuhan tiap personil ASN juga berbeda,” tandasnya.
Kemudian, dalam situasi kondisi ekonomi yang sedang sulit secara global dan regional, ditambah lagi kebijakan pemerintah pusat sampai daerah harus efisiensi anggaran, maka ASN juga bervariasi dalan tunjangan kinerjanya. Apalagi dinas yang tidak ada pengelolaan pengadaan barang dan jasa atau kegiatan fisiknya akan berkurang juga yang mereka dapatkan.
“Disinilah peran Biro Kesra peka serta menganalisa, baik segi manfaat serta mudoratnya sebuah kebijakan,” ucap Ery.
Untuk itu, dia meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar dapat mengevaluasi besaran serta kisaran potongan TPP itu, melalui kuesioner atau jejak pendapat yang dilakukan oleh Biro Kesra. (red)
