Wednesday, 08 Jan 2025

Polda Metro Jaya Panggil Pengurus PWI Pusat Terkait Dugaan Penggelapan Dana UKW

1003234469

Raolnews.com – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, serta mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari laporan H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, terkait dugaan penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat pada periode Desember 2023 hingga Februari 2024. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,08 miliar, termasuk penarikan tunai sebesar Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain itu, terdapat aliran dana berupa fee atau komisi kepada sejumlah oknum pengurus organisasi sebesar Rp691 juta.

Dasar Hukum dan Laporan Polisi
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Para terlapor diduga melanggar Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan), dan Pasal 378 KUHP (Penipuan). Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini mencapai maksimal 5 tahun penjara.

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran,” ujar Helmi Burman, Selasa (7/1/2025).

Helmi menyatakan bahwa laporan ini tidak bertujuan untuk menghukum, melainkan untuk menegakkan integritas organisasi. Bukti-bukti yang diserahkan meliputi hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Komitmen Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan.

“Kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, serta Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI,” tambah Helmi.

Helmi berharap masyarakat dapat menilai secara objektif tindakan ini dan mendorong integritas dalam dunia jurnalistik. Dengan pemanggilan saksi-saksi kunci, diharapkan fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana ini dapat terungkap dengan jelas.(*)