Polda Lampung Bongkar Penyelewengan 226 Ton Pupuk Bersubsidi di Way Kanan

Raolnews, Bandar Lampung – Dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi sebanyak kurang lebih 226 ton (174 ton pupuk bersubsidi jenis Ponska dan 52 ton Pupuk bersubdi jenis Urea) di Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dengan modus memalsukan tanda tangan beberapa anggota Kelompok Tani di Kampung Sri Menanti.

Ditreskrimum Polda Lampung, pada Kamis, 28 Agustus 2025 menyambangi Kampung Negara Batin, Way Kanan. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saksi terkait keterangan Pemberi Surat kuasa AS dan MS yang diduga tanda tangannya telah dipalsukan oleh oknum.

Kepada Penyudik Ditreskrimun Polda Lampung As Dan MS mengatakan mereka tidak pernah membubuhkan tangan disurat kuasa terkait pengambilan pupuk bersubsidi.

Bahkan AS dan MS dihadapan penyidik ​​menjelaskan kedatangan HR warga setempat yang meminta keduanya untuk mengatakan tidak sebenernya kepada polisi.

Rabu malam 27 Agustus 2025 saudara HR dan AB yang disebut sebagai pejabat di Kampung Negeri Batin mendatangi kediaman AS dan MN. Mereka diminta mengakui bahwa mereka bertanda tangan.

“Ya jelas kami menolak dan marah ujaran AS dan MN tanda tangan kami sudah dipalsukan nama kami sudah dipakai kami disuruh mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan,” ujarnya.

Seperti diketahui sebanyak lebih kurang 180 ton pupuk bersubsidi milik anggota kelompok tani yang bersumber dari bantuan pemerintah, jenis Ponska dan Urea, ternyata berada di salah satu gudang di Kampung Sri Menanti, Way Kanan.

Ungkapan Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan temuan baru bahwa pupuk bersubsidi yang diduga kuat diselewengkan oknum pejabat Kampung Sri Menanti bertambah jumlahnya menjadi 226 ton.

Penyelidikan Ditreskrimum Polda Lampung berdasarkan pengaduaan seorang warga Kampung setempat, Hendrik Iskandar.

Hendrik iskandar melaporkan dugaan penyimpangan pupuk subsidi langsung ke Kapolda Melalui Dumas (pengaduan masyarakat).

Dan laporan tersebut diakomodir oleh Polda Lampung dengan melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran dugaan penyimpangan pupuk subsidi.

Kepada Penyidik ​​Ditreskrimum Polda Lampung, Hendrik Hendrik iskandar Mengatakan berdasarkan keterangan korban dan Saksi HN, AS dan MS bahwa perkara ini sudah ada titik terangnya adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan korban yang dirugikan ada dan diduga oknum ada keterkaitan pejabat Kampung Srimenanti.

Dugaannya ada oknum yang selewengkan pupuk bersubdi milik masyarakat (kelompok tani).

Hendrik Iskandar berharap Ditreskrimum Polda Lampung segera menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan dan segera menetapkan sebagai tersangka siapa pun yang bermain pupuk subsidi dengan cara memalsukan tanda tangan kelompok tani seolah telah menerima pupuk bantuan pemerintah tersebut. tersangka.

“Kami mewakili masyarakat Lampung Sri Menanti yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan juga korban dirampasnya pupuk bersubsidi milik kami,” kata dia.

“Meminta Ditreskrimum Polda Lampung mengurai keterlibatan oknum yang terlibat dan segera menetapkan tersangka,” tandas korban ZK dan PR. (merah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *