Nekad Terbitkan SHM Diatas Lahan Kemenag, Mantan Kepala BPN Lamsel dan Oknum PPAT Masuk Bui

Bandar Lampung, Raolnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan status tersangka kepada Lukman selaku Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan  Trs selaku PPAT di kabupaten yang sama. Kemudian, terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan, pada Rabu (25/6/2025).

Keduanya menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah diatas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Atas hasil   penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI, yang beralih kepemilikannya kepada orang lain (an. perorangan).

Atas dasar tersebut, selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut. Atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, diantaranya para tersangka guna menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut.

Atas perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar + Rp.54.445.547.000.

Adapun modus operandi yang dilakukan,  tersangka Lukman, yaitu karena jabatan yang dimiliki olehnya memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama berdasarkan SHP No. 12/NT/1982, padahal diketahui atau patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh sdr AF dan Tersangka TRS adalah palsu. Tersangka bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, malah menerbitkan SHM padahal diketahui bahwa lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama.

Selanjutnya tersangka Sdr. TRS karena jabatannya sebagai PPAT di Kabupaten Lampung Selatan, mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar/ palsu, bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kab. Lampung Selatan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan.

“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *