Bandar Lampung – Pemprov Lampung membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) cukup membayar satu tahun berjalan walau sudah menungguk beberapa tahun mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Mulai 1 Mei nanti, kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, baik kendaraan roda dua, empat, maupun enam hanya bayar setahun berjalan walau telah menunggak beberapa tahun,” katanya.
Didampingi Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi di Samsat Rajabasa, pada Kamis (17/4/2025), Mirza mengatakan, pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terakhir kali sebelum berlakunya Pasal 75 UU Nomor 22 Tahun 2009
“Pemutihan ini menjadi pemutihan yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak,” jelasnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.
Ia juga berharap Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Semoga teman-teman di Bapenda bisa melayani masyarakat Lampung dengan baik,” tandasnya.
Gubernur juga berharap masyarakat Lampung semangat membayar pajak sehingga pemerintah Provinsi bisa membangun lebih baik nantinya. (tk)