ASN Bapenda Lampung Resah, Jabatan Tak Sesuai Pangkat Slamet Riady: Silakan Gugat ke PTUN

Bandar Lampung – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengaku resah atas adanya penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Penempatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik dalam kepemimpinan serta menghambat proses pengambilan keputusan. Situasi menjadi tidak ideal ketika seorang atasan memiliki pangkat yang lebih rendah dari bawahannya.

Tak hanya itu, hal ini juga dapat berdampak pada moral ASN. Ketidaknyamanan muncul ketika bawahan yang berpangkat lebih tinggi harus tunduk kepada atasan yang berpangkat lebih rendah. Sejumlah pegawai mengeluhkan tidak dapat naik pangkat karena atasan mereka belum memenuhi syarat pangkat minimal.

Kepala Bapenda: Silakan Gugat ke PTUN

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riady, saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 April 2025, enggan berkomentar banyak. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi ranah instansi kepegawaian yang berkuasa.

“Saya tidak memberikan penerangan. Yang lebih tepat adalah BKD,” kata Slamet singkat.

Namun, Slamet menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Silakan gugat ke PTUN jika memang ada pelanggaran,” tambahnya.

Menanganggap polemik tersebut, Emilio selaku Wakil Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara Lampung menyayangkan terjadinya praktik penempatan jabatan yang tidak sesuai aturan.

“Penempatan jabatan struktural dalam birokrasi seharusnya didasarkan pada kepangkatan, kompetensi, dan pengalaman. Jika dilanggar, maka bisa masuk dalam kategori maladministrasi,” tegas Emilio.

Ia menambahkan, dasar hukum yang mengatur hal ini sangat jelas, dan ASN berhak menuntut keadilan.

Contohnya, dari pangkat III/b ke III/c, III/c ke III/d, hingga III/d ke IV/a, banyak ASN terkendala karena atasannya masih berada di pangkat III/b yang belum genap satu tahun. Kondisi ini dinilai tidak adil dan merugikan pengembangan karir ASN, Jelas Emilio.

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pengangkatan jabatan ASN adalah:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 )
  • Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN

Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa setiap pengangkatan jabatan harus mempertimbangkan kesesuaian antara pangkat, jenjang jabatan, dan standar kompetensi yang ditetapkan.(Tim-red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *