Yunizar BE 1 Law Dukung Polda Lampung Usut Dugaan Perampasan Debt Collector

Bandar Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah mengusut dugaan perampasan kendaraan jenis Pajero yang sempat viral di media sosial. Dalam peristiwa tersebut, sempat terjadi negosiasi antara pembawa kendaraan dan sejumlah debt collector di halaman Mapolda Lampung beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, advokat Lampung Yunizar Akbar, S.H. dari LBH Lebah Megachile Dorcata menegaskan bahwa debt collector tidak berhak mengambil kendaraan milik debitur hanya dengan berbekal sertifikat jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan.
“Jika pihak finance melalui debt collector hanya mengandalkan sertifikat fidusia, itu tidak mutlak. Karena bukan merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yunizar kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2025.

 

BACA JUGA

Kurang Apa Gagahnya Formasi PPP Saat Mardiono Plt. Ketum, Dibanding Formasi Hasil Islah?

Yunizar yang juga menjabat sebagai Managing Director BE 1 Law Firm Lampung menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan posisi hukum jaminan fidusia melalui putusannya.
“Sudah jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi, sertifikat jaminan fidusia tidak bisa memaksa konsumen menyerahkan mobilnya. Namun, apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan bagi konsumen untuk mempertahankan unit mobil tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika melalui Dirreskrimum Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan bahwa penyelidikan dugaan perampasan mobil Pajero tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Apabila pihak yang menguasai kendaraan tidak mau menyerahkan secara sukarela, walaupun sudah ada sertifikat fidusia, debt collector tidak serta merta bisa melakukan penarikan paksa,” jelas Kombes Indra Hermawan.
Ia juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, disertai permohonan pelaksanaan jaminan fidusia di Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, tindakan oknum debt collector yang memaksa konsumen menyerahkan kendaraan dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Langkah Polda Lampung yang sedang mendalami kasus ini sudah tepat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum debt collector yang melakukan penarikan paksa, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau ancaman kekerasan,” tutup Yunizar.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *