JAKARTA – Seorang pegawai perempuan bernama Stefani, warga Johar Baru, Jakarta Pusat, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp1,6 miliar. Aksi nekat ini dilakukan Stefani lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kasus penggelapan tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 544/Pid.B/2025/PN Jkt.Brt. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu, 10 Juli 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Qudni Nasution, SH dan Zulkifli, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Stefani dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Stefani diketahui bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam persidangan, jaksa menyebutkan bahwa penggelapan dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Agenda sidang selanjutnya berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi dari pihak perusahaan.
“J angan sampai Jaksa menuntut rendah dan juga hakim yang menjatuhkan hukuman yang ringan, karena nilai uang yang digelapkan miliaran rupiah. Kalau sampai APH (aparat penegak hukum), Hakim dan Jaksa memberikan vonis yang rendah sangat melukai rasa keadilan dan tidak membuat efek jera. Ini mencakup uang hampir Rp2 miliar, yang seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lain,” ujar Johan kepada media, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, bila aparat penegak hukum tidak memberikan hukuman setimpal, maka kasus serupa akan berulang dan merusak kepercayaan terhadap sistem peradilan masyarakat.
Sementara itu, perkara ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan. Jaksa Arief Qudni Nasution dan Zulkifli akan menghadirkan saksi-saksi kunci untuk memperkuat dakwaan.