Raolnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH, mendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk segera memanggil pihak Sugar Group Company (SGC) terkait dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus mafia hukum di Mahkamah Agung (MA). Desakan ini mencuat setelah ditemukannya bukti berupa catatan yang disebutkan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar” dalam penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.
Rudyanto mengingatkan agar Kejaksaan Agung serius menangani kasus ini tanpa sekadar memberikan kehebohan awal yang berakhir pada proses yang mandek atau tuntutan yang rendah. “Kita berharap kejaksaan jangan hanya heboh di awal, lalu penanganannya di jalan di tempat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Pengakuan Zarof Ricar dan Bukti Tambahan
Zarof Ricar yang ditahan sejak 24 Oktober 2024 mengaku salah satu sumber uang suap yang diterimanya berasal dari SGC. Meski pengakuan ini terungkap, Rudyanto mengambil sikap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dinilai lamban dalam memeriksa pihak-pihak terkait. “Kewajiban penyidik adalah melakukan pendalaman berdasarkan pengakuan itu, namun justru penyidik menyatakan tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa?” tanyanya.
Selama 45 hari sejak tersingkir dari Zarof, Rudyanto menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam kasus yang diperkirakan terkait upaya pengemplangan utang hingga triliunan rupiah. “Mens rea (niat jahat) sudah terang benderang. Ini soal keadilan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai Rp 920 miliar, emas batangan 51 kilogram, serta sejumlah dokumen. Beberapa catatan mencatat nama-nama, termasuk “Titipan Lisa,” “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024,” dan “Pak Kuatkan PN,” yang diduga terkait sejumlah kasus hukum. Catatan lainnya bertuliskan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar,” yang memicu dugaan keterlibatan SGC dalam pencatatan perdata melawan Marubeni Corporation (MC).
Sengketa antara SGC dan MC yang diputuskan oleh Hakim Agung Syamsul Maarif juga menjadi sorotan. Hakim tersebut dinilai melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan menyelesaikan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024 hanya dalam waktu 29 hari.
Desakan Transparansi
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan temuan bahwa tumpukan uang yang disita di rumah Zarof Ricar diduga mencantumkan nama penyetor, hakim, dan kasus yang terkait. Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum memberikan keterangan rinci dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung dan bukti belum lengkap.
“Soal nama-nama yang terlibat, ini teknis. Kami harus memastikan alat bukti cukup sebelum diedarkan ke publik,” kata Burhanuddin. Jampidsus Febri Adriansyah menambahkan bahwa identifikasi asal uang senilai Rp 1 triliun masih dilakukan, termasuk memeriksa pemberi suap dan hubungan uang tersebut dengan kasus yang ditangani.
Pakar: Uang dan Emas kemungkinan Titipan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki asal uang dan emas yang ditemukan. “Sangat tidak mungkin uang dan emas itu sepenuhnya menjadi milik Zarof Ricar. Kemungkinannya besar, itu penting untuk menghindari sistem audit keuangan atau pelaporan harta kekayaan (LHKPN),” jelasnya.
Harapan dari Presiden
Rudyanto juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membicarakan langsung kasus ini, mengingat pemerintahnya telah menetapkan pemberantasan persepsi sebagai prioritas utama. “Jaksa Agung harus meluruskan setiap kasus yang ditangani sesuai Arahan Presiden. Apalagi Presiden Prabowo harus turun tangan dalam mengawasi kasus ini,” pungkas Rudyanto.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan komitmennya untuk anggota korupsi dan mafia hukum yang menggerogoti sistem peradilan di Indonesia.(*)
Sumber : eksposenusantara.com