Pesawaran, — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menuding proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 55 Gedong Tataan “syarat korupsi”. Disdikbud Pesawaran menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan petunjuk teknis yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran menjelaskan bahwa proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025. Ia memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan mendapat pengawasan langsung dari tim teknis serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Seluruh tahapan pelaksanaan program revitalisasi SDN 55 berjalan sesuai juknis, transparan, akuntabel, dan diawasi langsung oleh tim teknis serta P2SP. Tidak ada pembiaran, apalagi praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diberitakan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, Senin, 27 Oktober 2025.
BACA JUGA.
Karyawan Pelindo Panjang Diamankan Polisi Usai Kejar Rekan Kerja Pakai Clurit
Disdikbud Pesawaran menegaskan bahwa pengelolaan dana revitalisasi dilakukan dengan sistem swakelola oleh pihak sekolah melalui P2SP, bukan oleh pihak ketiga. Mekanisme tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah. Pihaknya juga memiliki dokumen lengkap mulai dari pembentukan panitia, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah diaudit oleh Inspektorat Daerah.
Disdikbud Pesawaran menilai, tuduhan adanya indikasi korupsi tanpa bukti konkret merupakan bentuk penyampaian informasi yang tidak sesuai asas hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah dilindungi oleh Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa seseorang atau lembaga tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati peran media sebagai pilar demokrasi, namun pemberitaan harus didasari data dan kehati-hatian agar tidak menyesatkan publik atau merusak reputasi lembaga. Semua kegiatan kami dapat diaudit dan terbuka untuk diperiksa,” ujar pejabat Humas Disdikbud Pesawaran.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Disdikbud Pesawaran menyatakan siap menjalani audit dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan. “Kami terbuka terhadap setiap proses audit resmi dan siap memberikan klarifikasi. Semua dokumen kegiatan tersedia dan dapat diverifikasi kapan saja,” tambahnya.
BACA JUGA.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah**, serta Perdirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Dengan demikian, Disdikbud Pesawaran menolak seluruh tuduhan “tutup mata” dan “syarat korupsi” yang ditujukan terhadap proyek Revitalisasi SDN 55 Gedong Tataan. Pelaksanaan program tersebut dinyatakan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan siap diaudit oleh pihak berwenang kapan pun diperlukan.
HENDRIK

