Stefani Nekad Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,6 Miliar Gegara Pinjol, Praktisi Hukum : Hukum Seberat Beratnya

Jakarta, Raolnews – Terjerat pinjaman online, seorang pekerja yang bekerja di salah satu perusahaan di Taman Sari, Jakarta Barat nekad menggelapkan uang perusahaan senilai lebih kurang Rp 1,6 miliar.

Stefani, warga Jl. Rawa Selatan 1, Gg 8C, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, terancam hukuman 5 tahun penjara, didakwa dengan pasal 374 KUHpidana. Sidang dakwaan telah dilakukan pada tanggal 10 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara, pada Kamis 17 Juli 2025, agenda mengambil keterangan saksi – saksi dari pihak perusahaan seputar penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Stefani.

Diketahui, perkara penggelapan dalam jabatan ini ditangani oleh Jaksa Arief Qudni Nasution, SH dan Zulkifli, SH, dari Kejaksaan Negri Jakarta Barat, dan diregister dalam perkara No .544/ PN Jakarta Barat.

Sementara, Johan Syahril, praktisi hukum dari Transformasi Hukum Indonesia mengatakan, Hakim harus menjatuhkan putusan yang maksimal karena menyangkut uang yang nilainya tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah.

“Jangan sampai Jaksa menuntut rendah dan juga hakim yang menjatuhkan hukuman yang ringan karena nilai uang yang digelapkan miliaran rupiah. Kalau sampai APH, Hakim dan Jaksa memberikan vonis yang rendah sangat melukai rasa keadilan dan tidak membuat efek jera, padahal sudah merugikan korban nilainya hampir Rp2 miliar,” ungkap Johan, kepada media ini, pada Kamis (17/7/2025).

Dia meminta Hakim bisa memberi keadilan kepada korban dan menjatuhkan hukuman seberat – beratnya kepada pelaku.

“Pelaku harus dihukum seberat – beratnya agar ada efek jera dan memberi keadilan bagi korban yang dirugikan miliaran rupiah,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *