Wednesday, 26 Mar 2025

Sporadik 189 Hektar Lumbirejo Pesawaran Tiba Tiba Muncul Tahun 2024, Ketum GBN Minta Kapolda Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan

Foto : Johan Syahril TB
Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara
Foto : Johan Syahril TB Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara

Raolnews.com – Penerbitan sporadik seluas 198 hektar di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai polemik dan sorotan tajam. Ketua Umum Ormas Garuda Berwarna Nusantara, Johan Syahril.TB, menuntut Kapolda Lampung segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam publikasi sporadik yang ditandatangani Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, pada 24 Oktober 2024.

Menurut Johan, publikasi sporadik tersebut cacat hukum karena tanah yang dimaksud telah memiliki alas hak yang sah sejak lama, mulai dari sporadik lama, Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat.

“Bagaimana mungkin tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan sejak 1985 tiba-tiba diterbitkan sporadik baru atas nama pihak lain? Ini jelas mencurigakan dan harus segera diusut!” tegas Johan dalam rilis resmi yang diterima media, Selasa (26/3/2025).

Lebih lanjut, Johan mengungkapkan bahwa dari total 198 hektar lahan tersebut, terdapat 90 hektar milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki AJB sejak 1985 hingga 1995. Sementara sisanya, sekitar 100 hektar, dimiliki masyarakat dengan dokumen resmi, termasuk AJB dan sertifikat, serta sebagian lagi dikuasai oleh sebuah perusahaan di Lampung.

Johan menduga ada praktik mafia tanah dalam penerbitan sporadik ini. Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

“Kami mendesak Kapolda Lampung melalui Ditreskrimum untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan ini. Jangan biarkan ada oknum yang bermain demi kepentingan pribadi, sementara masyarakat kehilangan haknya,” ujarnya dengan nada geram.

Dampak polemik ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, namun juga berimbas langsung pada kehidupan warga. Sebanyak 90 warga Desa Lumbirejo mengaku kehilangan mata pencaharian setelah lahan yang selama ini garap mereka tiba-tiba ditanami singkong oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Kami terkejut, tanah yang kami garap bertahun-tahun tiba-tiba diambil alih dan sudah ditanami singkong oleh orang lain. Kami kehilangan sumber penghidupan!” keluh salah satu warga.

Sebagai bentuk protes, para warga membubuhi tanda tangan mereka dalam sebuah pernyataan yang menegaskan persetujuan atas kejadian ini. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum situasi semakin memanas.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian di Lampung. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin praktik mafia tanah semakin merajalela dan merugikan banyak pihak.

Publik kini menantikan langkah konkret dari Kapolda Lampung dalam mengusut tuntas kasus ini. Apakah mafia tanah akan terus berkuasa, atau hukum akan ditegakkan demi keadilan?