Lampung – Pernyataan mengejutkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang mengaku menerima Rp50 miliar dalam perkara kasasi perdata Sugar Group, menuai tanggapan dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari advokat Sopian Sitepu.
Menurut Sopian, pernyataan pengakuan dalam ruang sidang tidak bisa langsung dijadikan sebagai bukti tunggal yang sah untuk menjerat pihak lain. Ia menekankan pentingnya penggunaan tolok ukur hukum yang diatur secara formal.
“Dalam sistem hukum kita, khususnya berdasarkan Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri. Artinya, belum cukup kuat untuk digunakan menuduh atau menyeret orang lain tanpa adanya bukti pendukung lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap nama yang muncul dalam kesaksian perlunya dilindungi dari masyarakat prasangka. Selama proses hukum masih berjalan, semua pihak harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan.
“Nama-nama yang disebut jangan langsung digiring pada opini bersalah. Kita harus menjaga prinsip praduga tak bersalah dan membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif,” tambah Sopian.
Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut pernyataan Zarof Ricar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima uang dalam jumlah fantastis terkait perkara antara Sugar Group Company asal Lampung dan Marubeni Corporation.
Kalau yang disebut Rp50 miliar, sedangkan yang diterima mencapai Rp920 miliar, tentu penyidik harus menelusuri aliran dana itu berasal dari mana saja, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (9/5/2025).
Perkara ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat dalam perkara ini meliputi Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Cabang Singapura, PT Mekar Perkasa, serta notaris Arman Lany.
Sedangkan pihak penggugat adalah sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group, antara lain PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, dan PT Indolampung Distiller.(tim-red)