Raolnews.com – Bandar Lampung, Kasus perusakan rumah di Bandar Lampung menjadi sorotan tajam setelah Heri Chalilullah Burmelli, warga Bumi Waras, melaporkan Fitria Perwitasari, seorang warga Surabaya, atas tuduhan perobuhan rumah. Insiden mengejutkan ini terjadi pada 2 November 2024 di Jl Endro Suratmin, RT 06, RW Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.
Heri mengatakan, informasi soal rumahnya yang diratakan dengan tanah datang dari Abu Rizal. “Saya langsung ke lokasi setelah mendengar kabar itu,” ujar Heri. Di lokasi, ia bertanya kepada Muhammad Haeri, penjaga rumah, yang menjadi Saksi mata kejadian.
Foto : Kondisi rumah yang telah dirobohkan diduga oleh Fitria
“Heri melihat lima orang tak dikenal yang langsung melakukan perobuhan. Mereka mengaku diperintah oleh seorang bernama Fitria,” kata Heri.
Tak terima atas tindakan yang merugikannya, Heri segera melapor ke Polda Lampung. Laporan tersebut diterima melalui nomor STTLP/B/615/XII/2023/SPKT/Polda Lampung. Fitria kini diduga melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406.
Peristiwa ini mengundang perhatian luas masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya apa alasan dibalik tindakan tersebut. Apakah ini kasus perusakan biasa, atau ada motif lain yang tersembunyi?
Heri berharap Polda Lampung menyelidiki kasus ini dan segera terungkap agar keadilan dapat ditegakkan.(*)
