Bandar Lampung, Raolnews – Sindikat BBM ilegal kembali menebar ancaman di Provinsi Lampung. Kamis dini hari (12/6/2025) pukul 01.03 WIB, gudang penimbunan BBM, diduga milik oknum berinisial SY, yang berada di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ludes terbakar.
Bangunan seluas 20×20 meter itu tak hanya menyimpan tumpukan bahan bakar jenis cong ilegal asal Sekayu, tetapi juga menyimpan skandal besar. Lantaran sejumlah wartawan peliput disuap agar pemberitaan tak menyebar luas.
Api yang ikut melahap salah satu rumah warga, yang juga digunakan sebagai kantor media, butuh waktu dua jam memadamkan api. Pasalnya, terdapat BBM dan barang mudah terbakar di dalamnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan saat ini, proses hukum terhadap insiden kebakaran tersebut masih berjalan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, termasuk menelusuri aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut,” tegas AKP Dhedi, saat dikonfirmasi, pada Jumat (13/6/2025).
Ia juga menyatakan, pihaknya akan mendalami semua unsur pidana yang mungkin terjadi dalam kejadian itu.
“Kami berkomitmen akan mendalami dan menindaklanjuti unsur pidana dalam kejadian itu,” tegas Dhedi.
Sementara, saat kejadian, pada Kamis dini hari lalu, api yang berkobar turut merembet ke rumah warga. Ironisnya, menurut warga, gudang tersebut telah lama beroperasi tanpa diketahui aparat penegak hukum.
Ancaman Pidana
Penimbunan BBM tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana berat. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar”.
Sementara dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, menegaskan bahwa penyimpanan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Dalam Pasal 107 KUHP menyatakan “Barang siapa menimbun barang kebutuhan pokok, termasuk BBM, dalam situasi tertentu, diancam penjara maksimal 5 tahun”.
Dengan demikian, pemilik gudang, SY dan penyewanya, berpotensi dijerat pasal berlapis dari UU Migas, Perpres, hingga KUHP.
Suap Wartawan
Lebih mengejutkan, saat proses peliputan berlangsung, sejumlah wartawan mengaku ditawari uang oleh pria yang diduga oknum TNI.
“Kami ditawari Rp500 ribu untuk dibagi dua. Tapi kami menolak karena kami meliput berdasarkan fakta,” ujar salah seorang wartawan. (red)