Polda Lampung dalam suratnya juga menegaskan bahwa dokumen SP3D ini diterbitkan khusus untuk kepentingan pelayanan Pengaduan Masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk kepentingan hukum lainnya. Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Irwasda, dan Kabid Propam sebagai laporan internal.
Saat dikonfirmasi, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan pemeriksaan ahli pidana segera dijadwalkan. Penyidik menyampaikan bahwa ahli pidana belum dapat diperiksa karena sedang berada di luar kota, namun pemeriksaan tersebut tetap menjadi bagian penting dalam tahapan penyelidikan untuk memperkuat analisis hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen.
BACA JUGA
DPO Kasus Pencurian dan Pengrusakan Lahan di Lumbirejo Pesawaran Berhasil Diamankan Polda Lampung
Sementara itu, dari keterangan penyidik Krimsus Polda Lampung yang pernah menangani pengaduan terkait, terungkap bahwa ahli dari Universitas Lampung (Unila) telah dimintai pendapat dalam proses klarifikasi. Walaupun nama ahli tidak disebutkan, pendapat tersebut memperjelas bahwa perkara ini memang mengarah pada tindak pidana pemalsuan dan penggunaan dokumen.
Pelapor dalam perkara ini menyampaikan harapan besarnya agar persoalan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu tersebut dapat segera dituntaskan oleh aparat penegak hukum. Pelapor menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengingat dampaknya yang sangat serius terhadap legalitas administrasi pemerintahan desa.
Pelapor juga meminta Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, untuk bertanggung jawab penuh atas pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat pendidikan. Selain itu, pelapor menegaskan bahwa Firlizani juga diminta bertanggung jawab atas perannya sebagai pihak yang memfasilitasi terjadinya dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana pernah diungkapkan olehnya saat dikonfirmasi pada masa lalu.
BACA JUGA
Pada saat itu, Firlizani mengakui bahwa dirinya memberikan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP milik Beni Setiawan kepada seorang perangkat desa yang disebut tidak pernah menempuh pendidikan formal. Menurut pelapor, pengakuan tersebut memperkuat dasar bahwa tindakan itu merupakan bentuk fasilitasi terhadap penggunaan dokumen yang tidak sah dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pelapor berharap penanganan perkara ini berjalan transparan, tuntas, dan tanpa pandang bulu, pelapor menuntut agar aparat penegak hukum tidak lagi menunda-nunda proses penyelidikan dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan serta penggunaan dokumen palsu tersebut segera ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pelapor menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilaksanakan dengan penuh integritas, terutama karena kasus ini menyangkut keabsahan administrasi negara di tingkat desa.
Pelapor juga menegaskan bahwa Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, sebagai pihak yang telah mengakui perannya dalam memfasilitasi penggunaan dokumen palsu, wajib mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum tanpa pengecualian. Pelapor mendesak penyidik untuk mempercepat langkah-langkah konkret, termasuk pemeriksaan ahli, penetapan tersangka, dan penyampaian hasil perkembangan perkara secara terbuka kepada pelapor.
Menurut pelapor, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan jaminan bahwa praktik pemalsuan dokumen tidak dibiarkan berkembang dalam sistem pemerintahan desa mana pun. Pelapor menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini hingga tuntas adalah bentuk keadilan yang harus diwujudkan oleh aparat penegak hukum.