PESAWARAN — Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran menunjukkan langkah tegas dalam menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk memastikan konstruksi hukum perkara ini benar-benar kuat sebelum masuk pada tahap gelar perkara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 3 Desember 2025, Polres Pesawaran menyampaikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan ahli pidana Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum., guna memberikan pendapat hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh masyarakat.
Pemeriksaan ahli ini menjadi tahapan penting dalam proses penyelidikan, mengingat perkara menyangkut penggunaan dokumen yang diduga palsu oleh beberapa perangkat desa. Ahli pidana memberikan keterangan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur delik pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam laporan.
BACA JUGA
Penyidik menegaskan bahwa setelah pemeriksaan ahli dan penguatan bahan penyelidikan, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara tersebut akan menjadi dasar penentuan arah penanganan hukum lebih lanjut, apakah perkara dinaikkan statusnya atau memerlukan pendalaman tambahan.
Polres Pesawaran memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara ini juga diupayakan berjalan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun pihak lain yang berkepentingan.
Aparat mengimbau seluruh pihak untuk tetap kooperatif selama proses berjalan. Polres menegaskan komitmennya bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius dan tanpa keberpihakan.
Dengan telah diperiksanya ahli pidana dan rencana gelar perkara dalam waktu dekat, pelapor dan masyarakat berharap penanganan kasus dokumen palsu di Desa Pekondoh dapat segera menemukan kejelasan hukum dan memastikan tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum.
(RED)