Pengusaha Lampung Kab.Pesawaran Bantah Serobot Tanah, Soroti Maraknya Mafia Agraria

Raolnews.comPengusaha Lampung Kab. Pesawaran Sumarno Mustopo membantah tuduhan menyerobot tanah milik ahli waris Sutan Kuasa. Ia justru mengaku diteror oleh sekelompok warga yang mengklaim tanahnya sebagai milik mereka.

Sumarno menjelaskan bahwa antara tahun 1987–1990, ia membeli tanah tersebut secara bertahap dari warga dengan Akta Jual Beli (AJB) yang menandatangani penjual, kepala desa, dan camat. Ia menegaskan bahwa tanah yang diklaim ahli waris Sutan Kuasa sebenarnya milik PT Gramer, yang kemudian digunakan PT Pola Marmer Kencana untuk tambang marmer sejak 1980-an.

Setelah tambang marmer ditutup pada tahun 2012, Sumarno mendirikan PT Kapur Putih pada tahun 2013, yang bergerak di bidang pengolahan kapur. Lahan tersebut disewakan kepada warga untuk cocok ditanam, seperti jagung, durian, dan alpukat.

“Kami selalu berdampingan dengan warga sekitar tanpa konflik. Justru perusahaan kami menyerap tenaga kerja lokal, bahkan ada yang bekerja turun-temurun dari orang tua ke anak,” ujar Sumarno.

Sementara itu, penyelesaian kasus tanah seperti yang dialaminya sering terjadi di Indonesia akibat maraknya mafia tanah. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyoroti keterlibatan oknum aparat hukum dalam manipulasi kasus tanah demi keuntungan pribadi.

Ombudsman kerap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, KPK, dan Propam Polri untuk menangani pengaduan masyarakat. “Banyak oknum yang sudah diberi sanksi, bahkan tertangkap tangan oleh KPK,” ujar Adrianus.

Menurutnya, tingginya nilai jual tanah membuat mafia tanah semakin berani menyuap aparat hukum. “Jika integritas dijunjung tinggi, tentu mereka mengambil uang haram,” tegasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *