Raolnews.com – Kasus dugaan kriminalisasi wartawan kembali mencuat setelah adanya laporan yang menggunakan UU ITE, sebagaimana tercantum dalam LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG. Padahal, Polri memiliki MOU dengan Dewan Pers, yang menyatakan bahwa pemberitaan yang diinginkannya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan jalur pidana.
Berikut beberapa poin utama dalam kasus ini:
1. Hak Jawab Sudah Diajukan
Sesuai rekomendasi Dewan Pers, wartawan yang bersangkutan telah mengajukan hak jawab. Hal ini seharusnya menjadi dasar bahwa penyelesaian dapat diselesaikan secara jurnalistik tanpa perlu diproses secara pidana.
2. Pemanggilan oleh Penyidik
Wartawan yang dilaporkan telah dipanggil oleh penyidik Bripka Eka Febriyanti pada Selasa, 11 Februari 2024. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Erico Sidahruk, yang menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan melalui ada mekanisme penyelesaian yang seharusnya dilakukan melalui Dewan Pers.
3. Dugaan Kriminalisasi oleh Pejabat Dinas Sosial
Jika benar laporan ini dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung karena pemberitaan yang dipublikasikan, maka hal ini bisa dijadikan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang melakukan pengungkapan dalam mengungkap fakta kepada publik.
4. Pentingnya Penyelesaian Sesuai UU Pers
Sebagai lembaga penegak hukum, Polresta Bandar Lampung seharusnya menjunjung MOU dengan Dewan Pers dan mengutamakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.
Kasus ini perlu menjadi perhatian, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kota Bandar Lampung.(Tim – Red)