Masyarakat Pekon Negeri Kelumbayan Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Sesuai Undangan, Diduga Ada Penyimpangan Teknis di Tingkat Pekon

TANGGAMUS — Sejumlah masyarakat Pekon Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, menyampaikan keluhan keras terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dilaksanakan pada 01 Desember 2025 siang di Balai Pekon Negeri Kelumbayan. Warga menilai penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undangan resmi.

Dalam undangan yang diterima, masyarakat dijanjikan menerima 2 kantong beras dengan total 20 kilogram dan 2 kantong minyak kelapa dengan total 4 liter. Namun realisasi di lapangan jauh berbeda. Menurut keterangan warga, bantuan yang diberikan hanya beras 12 kilogram dan minyak 1 kantong atau 2 liter.

“Yang kami terima tidak sesuai undangan. Harusnya 20 kg beras dan 4 liter minyak. Tapi yang diberikan hanya 12 kg beras dan 2 liter minyak saja,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA

Agus Susanto Resmi Pimpin DPD KAI Lampung: Miliki Hampir 400 Advokat Aktif dan 68 LBH se-Indonesia

Keluhan tersebut juga telah disampaikan kepada perangkat pekon yang bertugas menyalurkan bansos. Namun jawaban yang diterima warga justru menambah kekecewaan. Berdasarkan penuturan narasumber, perangkat pekon menyatakan bahwa model pembagian bantuan yang berkurang tersebut merupakan perintah langsung dari kepala pekon.

“Ini sudah perintah kepala pekon, cara membagikannya memang seperti ini,” jelas narasumber menirukan pernyataan perangkat pekon.

Upaya untuk mengonfirmasi Kepala Pekon Negeri Kelumbayan, Kumala Berlian, S.I, pada tanggal yang sama tidak berhasil. Kepala pekon tidak berada di balai pekon ketika masyarakat dan awak media hendak meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat turun tangan menelusuri persoalan ini, mengingat bansos merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan sesuai ketentuan tanpa dikurangi.

“Kami hanya ingin bantuan diberikan sesuai yang tercatat. Pemerintah pusat harus tahu bahwa diduga ada penyimpangan di pekon kami,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintahan Pekon Negeri Kelumbayan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial serta aparat penegak hukum, termasuk Kapolres Tanggamus, agar ada kepastian dan keadilan bagi warga penerima manfaat.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *