TANGGAMUS – Masyarakat adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, menggelar aksi damai menuntut pengembalian hak ulayat yang telah dirampas sejak masa kolonial Belanda hingga saat ini.
Aksi dipimpin langsung oleh Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin, pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, didampingi Adipati Kurnain, S.IP., S.H., Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H., M.M., serta kuasa hukum Adi Putra Amril, S.H. dari Red Justicia Law Firm Tanggamus.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah tuntutan resmi, di antaranya menolak peralihan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), menolak praktik mafia tanah, meminta penerbitan peraturan daerah yang mengatur adat, memastikan perlindungan aparat penegak hukum dan TNI terhadap masyarakat adat, serta melibatkan masyarakat adat dalam program ketahanan pangan dan program strategis nasional di wilayah hak ulayat.
BACA JUGA.
Firlizani Kepala Desa Pekondoh Juga Terlibat Penyebaran Data Pribadi Milik Zahrial
Rombongan aksi diterima oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto di ruang rapat Wakil Bupati. Pertemuan turut dihadiri Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, perwakilan Kejari Tanggamus, Kasie Sengketa BPN Tanggamus, serta Asisten 1 dan Asisten 2 Bupati Tanggamus.
Pemangku adat menjelaskan sejarah pengelolaan tanah hak ulayat mereka. Tanah tersebut awalnya dipinjam pakai pemerintah kolonial Belanda pada 1926, dikelola PT. Tandjung Djati pada 1931–1979 berdasarkan HGU, kemudian dikelola PT. Tanggamus Indah pada 1991–2020. Sejak HGU PT. Tanggamus Indah berakhir pada 30 Desember 2020, masyarakat adat langsung menduduki lahan seluas 987 hektare, di mana 60 persen telah ditempati sejak 2021.
Masyarakat adat menegaskan perlunya pengakuan resmi dari pemerintah Kabupaten Tanggamus terhadap keberadaan dan struktur adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, termasuk wilayah hak ulayatnya. Mereka meminta Bupati Tanggamus menerbitkan surat pernyataan dukungan sebagai bukti pengakuan dan realisasi janji politik terkait perlindungan masyarakat adat.
Hingga pertemuan tersebut, masyarakat adat belum memperoleh surat dukungan resmi dari Bupati Tanggamus. Massa aksi menegaskan akan terus memperjuangkan hak ulayat mereka, khususnya tanah ex-PT. Tanggamus Indah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(***)

