Masyarakat Adat Halangan Ratu Tolak Pemasangan Plang oleh PTPN I Regional 7, Dinilai Langgar Hak Tanah Adat

Gedong Tataan — Masyarakat adat Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menilai langkah PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar yang memasang plang di wilayah tanah adat mereka sebagai tindakan yang tidak tepat dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut warga, pemasangan plang tersebut dilakukan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik Unit Usaha Rejosari Natar yang sebenarnya berada di Desa Rejosari Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara tanah adat Halangan Ratu terletak di Desa atau Tiyuh Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Masyarakat adat menilai tindakan itu sebagai bentuk upaya membangun opini publik yang menyesatkan, karena seolah-olah tanah adat Halangan Ratu merupakan bagian dari kawasan HGU PTPN I Regional 7.

BACA JUGA

Kasus Viral Mantan Anggota Dewan Ludahi Dan Aniaya Korban Naik Penyidikan, Polres Pesawaran Bakal Tetapkan Tersangka

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” tegas Abu Bakar Gelar Suntan Lama, tokoh adat Halangan Ratu, saat ditemui di lokasi, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
“Pemerintah sudah jelas mengakui hak-hak masyarakat adat. Maka, seharusnya perusahaan seperti PTPN I juga menghormati aturan itu, bukan justru menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Senada dengan itu, tokoh adat lainnya, Badri Gelar Suntan Peduka, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan PTPN I Regional 7 yang dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jika tidak segera disikapi dengan tegas.
“Narasi seperti ini bisa menyesatkan publik. Jika pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Masyarakat adat Halangan Ratu menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menentang pemerintah, melainkan ingin keadilan ditegakkan sesuai amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, mereka juga meminta agar PTPN I Regional 7 segera memberikan klarifikasi resmi dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, terutama terkait batas wilayah antara tanah adat dan kawasan HGU perusahaan.
HENDRIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *