TANGGAMUS — Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, akan menggelar aksi damai pada Kamis, 6 November 2025, dengan tema “Tanah Adat Kembali ke Adat.”
Aksi tersebut merupakan bentuk upaya masyarakat adat untuk menuntut pengembalian tanah ulayat yang disebut telah dikuasai oleh pihak perusahaan selama puluhan tahun. Berdasarkan informasi dari masyarakat adat, sebagian besar lahan eks-HGU seluas lebih dari 900 hektare di wilayah tersebut dikelola oleh PT Tanggamus Indah (PT TI) tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik asal.
Dalam surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang, aksi ini akan dipimpin oleh Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin, selaku pemangku adat tertinggi Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, dan didampingi oleh tokoh adat Azhari, S.H., M.M.
BACA JUGA
Firlizani Kepala Desa Pekondoh Juga Terlibat Penyebaran Data Pribadi Milik Zahrial
Rangkaian kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, dengan melibatkan unsur masyarakat adat dari berbagai pekon di wilayah Marga Buay Belunguh.
Aksi damai ini menyoroti persoalan agraria yang disebut telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda. Berdasarkan catatan masyarakat adat, lahan di kawasan Tanjung Hikhan dulunya dijadikan wilayah sewa oleh pemerintah kolonial, kemudian berpindah pengelolaan ke PT Tanjung Djati, lalu ke PT Tanggamus Indah hingga tahun 2020.
Dalam pernyataan sikap yang akan dibacakan pada saat aksi, masyarakat adat menyampaikan delapan poin tuntutan, yaitu:
1. Menolak pembaharuan dan peralihan HGU;
2. Menolak praktik mafia tanah;
3. Mendesak diterbitkannya peraturan daerah yang mengatur dan melindungi adat;
4. Menolak upaya adu domba antara adat dan masyarakat;
5. Menolak perpecahan di tubuh adat;
6. Menuntut diterbitkannya hak pengelolaan tanah ulayat;
7. Mendesak aparat penegak hukum dan TNI berpihak kepada masyarakat adat;
8. Meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan dalam program ketahanan pangan nasional dan proyek strategis lainnya.
Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat adat bertujuan memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur, bukan untuk menentang pemerintah.
“Kami hanya menuntut agar tanah adat dikembalikan ke pemilik asal, sebagaimana semangat perjuangan nenek moyang kami. Tanah adat harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat adat sendiri,” ujar Amiruddin.
Pihak masyarakat adat berharap aksi damai tersebut dapat berjalan tertib dan menjadi perhatian pemerintah daerah serta instansi terkait agar segera mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RIS