Medan, Raolnews – Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) II dan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) IV Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) yang dilaksanakan di Hotel Grand Inna Medan tanggal 24-26 Juni 2025 berlangsung dengan lancar dan sukses.
Dari Lampung, FSP RTMM-SPSI diwakili lima peserta, yaitu Eko Rahmawan (PD Lampung) Hery Prastowo (Lampung Selatan), Maslan Yani Pasaribu (Lampung Tengah), Yani Obara (PC Bandar Lampung), dan Gunawan Wijaya (PUK AKG Terbanggi Besar-Lampung Tengah).
Pada agenda RAKERNAS II dan RAPIMNAS IV FSP RTMM SPSI ini, menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti lokasi dan waktu Pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII yang rencananya akan dilaksanakan di Yogyakarta, 9-11 Desember 2025.
Dan, memutuskan beberapa keputusan lain, diantaranya keputusan FSP RTMM-SPSI tentang Evaluasi Norma Ketenagakerjaan dan Regulasi Industri yang Merugikan, yaitu muatan materi gugatan 21 Pasal di UU No. 6 Tahun 2023 tentang pengesahan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar pemerintah membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru secara khusus, agar tidak menimbulkan kegaduhan bagi para pihak yang ingin mengetahui Norma Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, apakah UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Putusan MK,” beber Eko Rahmawan, usai acara, pada Kamis (26/6/2025).
Sementara, dengan putusan pembatalan beberapa pasal tersebut oleh MK, DPR-RI merespon putusan tersebut dengan memasukan RUU Ketenagakerjaan dalam PROLEGNAS 2025.
“Hal tersebut menjadi pelajaran bagi pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah, bahwa partisipasi aktif dan kontributif para stakeholder ketenagakerjaan seperti Serikat Pekerja sangatlah dibutuhkan dalam pembuatan undang-undang yang berkeadilan,” ujar Eko.
Dia menegaskan, FSP-RTMM-SPS tidak anti regulasi, tapi regulasi yang membebani bahkan cenderung mematikan industri.
Dan pada akhirnya mengorbankan pekerja, dari turunnya penghasilan sampai hilangnya pekerjaan.
“Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” pungkasnya. (tk/rls)