Bandar Lampung — Dugaan korupsi proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji dengan nilai kontrak Rp97,8 miliar tampaknya akan memasuki babak baru. Setelah 17 bulan dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tanpa perkembangan berarti, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan bersiap untuk “take over” penanganan kasus tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kejagung tengah melakukan kajian terhadap penanganan perkara ini. Jika hingga akhir Oktober 2025 tidak ada tindak lanjut dari Kejati Lampung, besar kemungkinan penyelidikan akan diambil alih langsung oleh Kejagung RI.
“Tim di Kejagung sedang melakukan kajian. Bila sampai akhir Oktober belum ada tindak lanjut penyelidikan, besar kemungkinan perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp14,3 miliar itu akan diambil alih oleh Kejagung,” ujar sumber yang mengetahui proses tersebut, Selasa (21/10/2025).
Proyek yang disorot ini merupakan kegiatan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung dengan sumber dana APBN tahun 2020. Pekerjaan dilaksanakan sejak Desember 2022 hingga Desember 2023.
BACA JUGA.
Sebagai dasar hukum penyelidikan, Kepala Kejati Lampung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Namun, sejak saat itu, perkembangan penyelidikan dinilai berjalan lambat.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa penyidik bidang pidana khusus masih bekerja menangani kasus tersebut.
“Tim pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait masalah proyek irigasi gantung tersebut,” jelas Ricky.
Ia mengungkapkan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan kontrak. Akibatnya, sarana irigasi gantung yang dibangun di kawasan Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai Rp14.346.610.000, dan jumlah itu tidak menutup kemungkinan bertambah,” ujarnya.
Sumber lain menyebutkan, proyek tersebut disebut-sebut melibatkan beberapa pihak penting di tingkat pusat maupun daerah, sehingga menjadi perhatian Kejagung.
Kasus ini pertama kali dilaporkan masyarakat pada pertengahan 2024, menyusul temuan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Kini, publik menunggu langkah tegas Kejagung dalam menuntaskan perkara yang sempat “digantung” di Kejati Lampung itu.
RED