Makassar_RaolNews – Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Muhammad Idris, memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara gugatan perdata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, senilai Rp200 miliar.
Idris menilai putusan tersebut tepat secara hukum, karena gugatan terkait pemberitaan merupakan
sengketa pers yang sepenuhnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penyelesaiannya berada dalam ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum.
sengketa pers yang sepenuhnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penyelesaiannya berada dalam ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum.
“Karena ini sengketa pers, maka hanya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikannya. Putusan ini sudah sangat tepat dan berada dalam koridor hukum,” ujar Idris.
KAJ Sulsel menilai langkah majelis hakim PN Jaksel sebagai tindakan berintegritas yang mampu menjaga prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Majelis hakim menunjukkan integritas yang tinggi. Dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Pers, mereka ikut menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.
BACA JUGA.
Diduga Selewengkan Dana PIP, Sejumlah SDN di Kecamatan Way Ratai Jadi Sorotan
Sidang yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025, melalui putusan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, menetapkan:
- Mengabulkan eksepsi tergugat.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000,00.
Direktur LBH Pers, Fajriani, turut mengapresiasi putusan sela tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan tepat kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara terhadap jurnalis. Ia menyebut langkah ketua majelis sebagai terobosan positif.
“Di beberapa perkara perdata melawan hak (PMH) terhadap jurnalis, seluruh proses sidang biasanya berlanjut hingga putusan akhir,” ujar Fajriani.
“Ini adalah kemenangan dan perjuangan pers. Saya harap hakim lainnya pun menjadikan perkara ini sebagai yurisprudensi jika memeriksa gugatan terhadap jurnalis. UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sekali lagi menjadi rujukan dalam putusan sela PN Jaksel,” sambungnya.
Fajriani juga menyoroti peran amicus curiae yang diajukan mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa penanganan sengketa karya jurnalistik sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
“Dalam hal ini, majelis yang memeriksa perkara telah mempertimbangkan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.
Putusan PN Jaksel ini menegaskan kembali bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan melalui jalur pengadilan umum. (*)