Hari Ini Ketua Ormas FMPB MURSALIN Dipanggil Penyidik Cyber Polda Lampung Terkait Laporan Palsu di Polres Pesawaran

Bandar Lampung — Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung hari ini resmi memanggil Mursalin, Ketua Ormas Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), untuk dimintai keterangan terkait dugaan laporan palsu yang sebelumnya dibuat di Polres Pesawaran.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) FMPB Nomor 06/FMPB-PSWR/01/2025, tertanggal 7 April 2025, yang berisi tuduhan terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut kemudian diproses oleh TPITeR Polres Pesawaran berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/89.a/VII/RES.2.5./2025/Reskrim, tanggal 23 Juli 2025,yang memberikan kuasa dari Ormas FMPB yang ditandatangani langsung oleh Mursalin atas nama pelapor Ahmad Yani untuk melaporkan Zahrial sebagai pihak terlapor.
Namun laporan itu berbuntut panjang. Zahrial, sebagai pihak yang dilaporkan, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah tidak benar, merugikan, dan cenderung merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Ia menyatakan telah mengalami kerugian serius, termasuk pada aspek reputasi, harga diri, dan nama baik.

BACA JUGA 

Kasus Dokumen Palsu Pekondoh Masuk Tahap Asistensi Wassidik Polda Lampung dan Pemeriksaan Ahli

Dalam pemeriksaan di TPITeR Polres Pesawaran, Zahrial menunjukkan berbagai bukti bantahan dan meminta pihak Ahmad Yani serta Ormas FMPB untuk membuktikan seluruh tuduhan yang dinyatakan dalam laporan DUMAS tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan merupakan bentuk fitnah dan masuk kategori laporan palsu.
Tidak hanya membantah, Zahrial juga melaporkan berbagai konten digital yang dianggap menyerangnya. Ia mengadukan konten short YouTube, situs familydutapost.com, serta beberapa website dan pihak yang diduga telah mencuri fotonya dari sumber lain dan mempublikasikannya kembali dengan narasi bernada fitnah tanpa konfirmasi. Sejumlah pemberitaan opini yang tendensius juga telah dilaporkannya ke Dewan Pers, yang kemudian menyatakan bahwa beberapa situs tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan direkomendasikan untuk diproses melalui pidana umum, bukan melalui mekanisme UU Pers.

BACA JUGA.

DPO Kasus Pencurian dan Pengrusakan Lahan di Lumbirejo Pesawaran Berhasil Diamankan Polda Lampung

Atas dasar itu, Zahrial melanjutkan laporannya ke Cyber Polda Lampung, sekaligus membawa hasil surat resmi dari Dewan Pers bahwa sejumlah media tersebut memang tidak dapat diselesaikan melalui Pasal 40 UU Pers, sehingga dapat diproses sebagai tindak pidana umum.
Penyidik Cyber Polda Lampung menegaskan bahwa pemanggilan Mursalin hari ini merupakan bagian dari proses klarifikasi menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh laporan, baik dari FMPB maupun dari pihak Zahrial, dapat ditelusuri secara objektif, profesional, dan transparan.
Zahrial menyampaikan harapannya agar penyidik bertindak tegas terhadap semua pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Ia menegaskan:
“Barang siapa yang mendalilkan suatu perkara pidana, maka ia wajib membuktikannya. Jika FMPB dan Ahmad Yani tidak dapat membuktikan tuduhan itu, berarti mereka telah melakukan laporan palsu atau fitnah.”
Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pencurian foto, penyebaran konten hoaks, dan publikasi tanpa verifikasi dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemanggilan terhadap Ketua Ormas FMPB Mursalin ini menjadi langkah penting dalam penanganan perkara, sekaligus membuka jalan bagi penegasan bahwa laporan publik harus disampaikan secara benar, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
RIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *