FORKOMALA Provinsi Lampung Siap Melaporkan DiskominfoPesawaran ke Kejati Lampung, Jampintel Kejagung RI, dan Komjak RI

LAMPUNG — Forum Komunikasi Masyarakat Lampung (FORKOMALA) secara resmi menerbitkan surat bernomor 055/FKML/B/XI/2025 perihal Permintaan Keterangan dan Peringatan Resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesawaran. Surat tersebut memuat permintaan klarifikasi secara tegas, mendesak, dan terukur terkait penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan yang dinilai menimbulkan pertanyaan publik serta menuntut penjelasan yang transparan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua FORKOMALA Provinsi Lampung, Yu Nizar Makmun, SH, menegaskan bahwa apabila Diskominfo Pesawaran tidak memberikan keterangan resmi dalam waktu yang wajar, FORKOMALA akan menempuh tiga langkah hukum, yaitu:

  1. Mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna dilakukan pemeriksaan atas penggunaan anggaran pada Dinas Kominfo Pesawaran.
  2. Menyampaikan laporan kepada Jaksa Muda Intelijen (Jampintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
  3. Melaporkan perkara ini kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Jakarta.

FORKOMALA dalam surat tersebut juga merinci sejumlah poin yang diminta untuk dijelaskan secara komprehensif oleh Diskominfo Pesawaran sebagai berikut.

1. Gaji Petugas Tenaga Kontrak (PTK)

Dalam kode rekening 5.1.02.02.01.0026, tercatat alokasi gaji PTK untuk 494 orang dengan total anggaran Rp 494.000.000 (satu juta rupiah per orang per bulan).
Namun, berdasarkan verifikasi lapangan, jumlah PTK pada Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian hanya 32 orang. Ketidaksesuaian tersebut dinilai tidak logis dan menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam realisasi anggaran.

2. Sewa Kantor Satuan Tugas di Jakarta

Pada kode rekening 5.1.02.02.03.0001, tercatat anggaran sewa tanah/gedung sebesar Rp 618.000.000.
Hasil crosscheck lapangan menunjukkan bahwa rumah yang diklaim disewa tersebut tidak ditemukan keberadaannya, sementara perjalanan dinas menuju Jakarta justru tetap menggunakan fasilitas hotel dengan rincian biaya:

  • Eselon IV/Gol II – 3 orang × 8 hari × Rp 780.000 = Rp 17.520.000
  • Eselon IV/Gol II – 4 orang × 4 hari × Rp 992.000 = Rp 3.968.000
  • Eselon IV/Gol III – 1 orang × 1 hari × Rp 730.000
  • Gol I/II – 2 orang × 2 hari × Rp 730.000 = Rp 5.840.000

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa anggaran sewa kantor dimaksud berpotensi fiktif.

3. Jasa Kebersihan Kantor

Pada kode rekening 5.1.02.02.01.0030, tercantum belanja jasa kebersihan sebesar Rp 7.200.000 untuk durasi 12 bulan.
Namun, gaji petugas kebersihan hanya Rp 600.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan menimbulkan indikasi ketidakwajaran dalam penyusunan anggaran.

BACA JUGA

Masyarakat Pekon Negeri Kelumbayan Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Sesuai Undangan, Diduga Ada Penyimpangan Teknis di Tingkat Pekon

4. Dugaan Penyimpangan Subkegiatan Layanan Hubungan Media Massa Tahun 2023

Belanja cetak kalender tahun 2023 senilai Rp 404.444.500 terdiri dari rincian:

  • Spanduk 3.249 m² × Rp 63.500 = Rp 206.311.500
  • Cetak kalender 1.000 buah = Rp 25.000.000
  • Kalender desa 57.600 buah = Rp 172.800.000

Berdasarkan temuan lapangan, terdapat dugaan mark-up, mengingat harga spanduk di Kabupaten Pesawaran hanya berkisar Rp 25.000/m², serta terdapat dugaan bahwa program kalender tersebut tidak direalisasikan.

5. Belanja Bandwidth Senilai Rp 2.000.040.000

Belanja bandwidth tahun anggaran berjalan juga dinilai berpotensi mengalami mark-up.
Harga yang tercantum pada E-Catalog untuk bandwidth 1000 Mbps adalah Rp 74.272.500 per bulan, sehingga total biaya selama satu tahun seharusnya hanya Rp 891.270.000, jauh lebih rendah dibandingkan anggaran Rp 2 miliar.
Selain itu, pengadaan tersebut tidak dipublikasikan melalui LPSE, sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

FORKOMALA menilai bahwa rangkaian temuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

BACA JUGA

Agus Susanto Resmi Pimpin DPD KAI Lampung: Miliki Hampir 400 Advokat Aktif dan 68 LBH se-Indonesia

Ketua FORKOMALA Provinsi Lampung, Yu Nizar Makmun, SH, menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus diselesaikan secara transparan, profesional, dan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut sebelumnya pernah dilaporkan oleh LSM dan organisasi masyarakat di Kabupaten Pesawaran kepada Kejari Pesawaran, namun hingga saat ini tidak terdapat kejelasan hasil penanganannya. FORKOMALA juga menerima informasi bahwa Diskominfo Pesawaran diduga telah mengembalikan sejumlah uang kepada negara melalui bidang Pidsus Kejari Pesawaran, namun informasi tersebut tidak pernah diumumkan kepada publik.

Dengan tegas Yu Nizar mempertanyakan:

“Kemana duit itu disetorkan?”

Ia menegaskan bahwa FORKOMALA mendesak Kejati Lampung untuk segera mengusut persoalan tersebut secara tuntas dan terbuka. Laporan juga akan ditembuskan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sebagai bentuk keseriusan FORKOMALA dalam memastikan prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.

Yu Nizar kembali menekankan bahwa perkara ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut dan harus diselesaikan tanpa menutupi satu pun informasi. Ia menegaskan bahwa laporan terkait penggunaan anggaran Diskominfo Pesawaran sebenarnya telah disampaikan melalui LSM dan ormas, namun hingga kini tidak terdapat kejelasan tindak lanjut.

FORKOMALA juga menerima informasi terkait dugaan pengembalian dana oleh Diskominfo Pesawaran melalui Pidsus Kejari Pesawaran, namun tidak ada publikasi maupun penjelasan resmi. Oleh karena itu, Yu Nizar kembali menyampaikan pertanyaan secara tegas:

“Jika benar ada pengembalian uang ke negara, kami minta dibuka ke publik: berapa jumlahnya, kapan dikembalikan, dan mengapa tidak diumumkan? Kemana sebenarnya uang itu disetorkan? Kami tidak ingin ada informasi yang ditutup-tutupi.”

Dalam penegasan akhirnya, Yu Nizar menyatakan:

“Kami meminta Kejati Lampung segera turun tangan. Jangan biarkan persoalan ini mengendap tanpa kepastian. Jika tidak ditangani dengan serius, kami akan melanjutkan laporan ini ke Komjak RI. Ini bukan ancaman, melainkan komitmen kami sebagai lembaga kontrol publik.”

Ia menambahkan bahwa FORKOMALA siap mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan setiap rupiah anggaran negara dipertanggungjawabkan secara benar, tanpa manipulasi, tanpa penyimpangan, dan tanpa bentuk kompromi apa pun.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *