Pesawaran Raolnews – Dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang telah mencuat sejak beberapa tahun lalu, kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Pesawaran pada Januari 2025. Kasus ini menyeret nama empat perangkat desa di Pekondoh, Kecamatan Way Lima, yang diduga menggunakan fotokopi ijazah milik orang lain, di antaranya milik almarhum Beni Setiawan, untuk melengkapi berkas administrasi perangkat desa.
Pelapor dalam perkara ini meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius. Ini bukan masalah pribadi, tetapi persoalan hukum yang mencoreng integritas dan penegakan hukum,” ujar Zahrial pada 18 oktober 2025.
Berdasarkan hasil konfirmasi pelapor terhadap Kepala Desa Pekondoh berinisial F pada Senin, 14 Juli 2024, yang bersangkutan mengakui telah memberikan fotokopi ijazah SMP milik almarhum Beni Setiawan kepada Nasrudin, yang kini menjabat sebagai perangkat desa. Pengakuan tersebut disampaikan dengan alasan ingin membantu.
“Ya, benar saya yang memberikan Fc ijazah itu, karena waktu itu saya hanya ingin menolong,” ujar F dalam cuplikan konfirmasi tersebut.
BACA JUGA
MPAL Farifki Tak Memiliki Legalitas, H. Maulana Raja Niti Sebut Lembaga Adat Bodong
Diketahui pula, fotokopi ijazah SMP milik orang lain itu digunakan untuk mengikuti program Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima, guna melengkapi syarat administrasi dan memperoleh kualifikasi pendidikan yang diperlukan untuk menjadi perangkat desa di Pekondoh.
Pernyataan tersebut menguatkan adanya penyalahgunaan dokumen milik orang lain untuk kepentingan administrasi jabatan perangkat desa. Tindakan seperti ini dinilai melanggar hukum dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor juga menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti pembanding dari masing-masing sekolah berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Polres Pesawaran, termasuk dari SMP Negeri 5 Pringsewu, guna memastikan kebenaran dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.
“Tidak boleh ada intervensi. Siapa pun yang terlibat, termasuk kepala desa, harus diproses hukum secara adil. Jangan sampai berlarut-larut seperti pelaporan sebelumnya, sebab data saat ini dinilai cukup kuat untuk pembuktian,” tegas pelapor.
Masyarakat berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan desa untuk menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
HENDRIK
