Raolnews.com – Seorang pasien, Riki, telah mengajukan pengaduan terhadap dokter gigi drg. Agnes Jessica yang disampaikan kepada Dewan Disiplin Kedokteran pada 4 Januari 2025 setelah Riki mengalami gangguan kesehatan usai serius menjalani perawatan gigi di Klinik B 18 Aesthetic Dental, Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Riki, setelah menjalani perawatan sejak Mei 2024, ia justru merasakan sakit yang semakin parah. Gigi dan gusinya mengalami nyeri yang luar biasa, kepalanya terasa seperti ditusuk jarum, serta muncul benjolan di kepala dan masalah di dagunya.
“Saya tidak hanya mengalami rasa sakit, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja selama beberapa bulan,” ujarnya.
Meski telah mengeluarkan biaya sebesar Rp150 juta, Riki mengklaim belum mendapatkan pelayanan yang layak. Ketika ia mengunjungi tempat praktik baru drg. Agnes Jessica di Ruko Crown Palace, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, tidak mendapat solusi dari dokter tersebut.
Kuasa hukumnya, Wiliyus Prayietno, SH, MH, menegaskan bahwa selain mengadukan kasus ini ke Dewan Disiplin Kedokteran, Riki juga mempertimbangkan langkah hukum perdata.
“Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 menjamin hak pasien untuk menggugat atas kerugian yang dialami meskipun telah mengajukan pengaduan ke Dewan Disiplin,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengaduan, dan publik menantikan tanggapan serta penyelesaian dari pihak terkait.(Tim Red)