Bandar Lampung – Oknum Penyidik Kocok Bekem Otak Pelaku, Dakwaan Jaksa Terungkap Serangan Brutal di Otaki Oknum ASN Lampung, Korban Minta Keadilan Tidak Hanya Eksekutor Otak Pelaku Wajib Dijerat Hukum
Sudah lebih dari lima bulan berlalu sejak peristiwa penyerangan brutal terhadap Harmonis Siaga Putra terjadi di Sukarame, Bandar Lampung. Dalam kejadian tersebut, korban nyaris kehilangan nyawa akibat pembacokan, pengeroyokan, hingga pembakaran fasilitas pribadi. Empat eksekutor lapangan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Namun terjadi kejanggalan yang menjadi otak pelaku salah satu Oknum ASN Lampung inisial AK ternyata masih bebas menyebar tidak menyentuh hukum.
Dalam Surat Dakwaan nya JPU ( Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi lampung Venni Prihandini SH dalam konferensi terungkap fakta, bahwa 4 pelaku pengeroyokan diminta oleh Ahmad Kurniawan alias Wawan untuk mengusir paksaan dan melepaskan tempat yang terjadi oleh korban Harmonis Siaga Putra, dengan cara 4 pelaku tersebut membawa senjata tajam sesampai dilokasi langsung mengacungjan senjata tajam dan membacoki hingga mengakibatkan luka dibagian tiga jari tangan kiri dan paha kaki bagian korban, bahkan ada oleh empat di daerah milik korban.
Saat dikonfimasi Jumat, 22 Agustus 2025 korban Harmonis Siaga Putra membenarkan penyidik Polda Lampung tidak melakukan proses hukum kepada otak pelaku oknum ASN Lampung inisial AK.
“Saya minta otak pelaku oknum ASN ikut juga dalam proses hukum. Kenapa hanya eksekutor yang dimajukan ke konferensi. Diduga ada pelanggaran Kode Etik Polri oleh oknum Penyidik Polda Lampung yang menangani perkara tersebut,” ujar Harmonis.
Bahkan permasalahan dugaam Kocok Bekem oknum Penyidik tidak melakukan proses hukum dan ikut menetapkan tersangka otak pelaku telah dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabowo .
Melalui laporan resmi bernomor 01/DUMAS HSP/VII/2025, Harmonis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung dan memerintahkan penangkapan terhadap oknum ASN Lampung AK yang diduga kuat menjadi aktor intelektual serangan brutal kepada dirinya sendiri.
Dalam proses penyidikan di Polisi terungkap adanya Bukti-bukti berupa surat kuasa, surat pemesanan, pesan WhatsApp berisi instruksi serangan, hingga pengakuan bahwa nama oknum ASN AKb disebut dalam BAP (berita acara pemeriksaan)
Semua fakta fakta itu telah saya sampaikan secara lengkap ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI, ” ujar Harmonis Siaga Putra.( Rls)
