Bandar Lampung – Dewan Pers secara resmi menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Saudara Zahrial terkait pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers oleh Media Siber sinarberitaindonesia.com. Pengaduan tersebut diterima Dewan Pers secara online pada 22 Oktober 2025, menyusul surat rekomendasi sebelumnya nomor 1595/DP/K/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengenai penyelesaian pengaduan.
Dalam surat tanggapan nomor 1769/DP/K/XI/2025, Dewan Pers meminta klarifikasi dari pihak sinarberitaindonesia.com mengenai langkah-langkah yang telah dijalankan sesuai rekomendasi, beserta bukti pelaksanaannya. Dewan Pers juga mendorong pengelola media untuk berkomunikasi langsung dengan Saudara Zahrial agar sengketa pemberitaan dapat diselesaikan secara cepat dan efektif.
Kasus ini bermula dari berita yang diposting oleh sinarberitaindonesia.com pada 15 September 2025 berjudul “LSM Dan Ormas Sambanqi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita Bohong Dan Tidak Senonoh Terhadap Orang No Satu Di Pesawaran”. Dalam berita tersebut, pihak media menampilkan foto milik orang lain dan menyebarkan tuduhan yang diambil dari sumber lain tanpa izin maupun konfirmasi. Zahrial menilai konten ini bersifat tendensius dan menyerang kehormatan individu yang bersangkutan, sehingga berpotensi menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.
BACA JUGA.
Sekretaris Bapenda Lampung Turun ke Lapangan, Wujudkan Samsat Humanis dan Transparan
Diketahui, website sinarberitaindonesia.com dikelola oleh Yuliansyah alias Pertalit. Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, pihak pengelola telah menghapus link berita tersebut dari situsnya. Dewan Pers menegaskan bahwa apabila seluruh rekomendasi telah dilaksanakan, sengketa pemberitaan ini dianggap selesai secara etika. Namun, jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Zahrial berhak melapor kepada aparat penegak hukum sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp500.000.000.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan, “Penting bagi media untuk mematuhi rekomendasi Dewan Pers guna menjaga profesionalisme, etika jurnalistik, dan mencegah potensi pelanggaran hukum. Dengan penghapusan link berita ini, kami berharap tercipta iklim pers yang sehat, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.”
Sedangkan, penasihat hukum Media BINTANG TV, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., menyampaikan, “Persoalan seperti ini tidak boleh dianggap biasa. Hal ini merupakan persoalan serius yang berpotensi menjerat penerbit dan pengelola website. Hak jawab sangat penting dan harus diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers; jika diabaikan, konsekuensinya jelas,” terang Wiliyus.”
Sementara itu, Wiliyus menegaskan, “Penghapusan link berita atau website bukanlah penyelesaian masalah substantif atas konten yang bermasalah. Tindakan ini dianggap menghindari tanggung jawab, sehingga persoalan ini perlu ditindak tegas oleh aparat kepolisian,” tegas Wiliyus
(Hendrik)