Demo di RSUAM Dinilai Langgar UU, LSM Jilmek Minta Polisi Bertindak Tegas

Foto : Ketua LSM Jilmek, Emil Salim.

Bandar Lampung – LSM Jaringan Lampung Merakyat (Jilmek) meminta aparat kepolisian menindak tegas rencana aksi demonstrasi di RSUD Abdul Moeloek (RSUAM) yang akan digelar Kamis, 14 Agustus 2025. Ketua LSM Jilmek, Emil Salim, menilai aksi tersebut melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu pelayanan rumah sakit.

“Rencana aksi demo di RSUAM oleh segelintir ormas dan LSM merupakan pelanggaran hukum dan patut dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung,” ujar Emil, Rabu (13/8/2025).

Emil mengacu pada Pasal 9 ayat (2) huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998 serta Pasal 10 Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 yang melarang unjuk rasa di lokasi tertentu, termasuk rumah sakit, tempat ibadah, instalasi militer, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.

Diketahui, aksi tersebut dipicu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan outsourcing bernama Istiana oleh PT Artha Sarana Cemerlang (ASC), perusahaan jasa kebersihan yang bekerja di lingkungan RSUAM.

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra), Taufik, juga mengimbau agar unjuk rasa tidak dilakukan di RSUAM. Ia khawatir aksi massa di area rumah sakit bisa menghambat pelayanan pasien, bahkan membahayakan keselamatan jiwa.

“Bahaya jika terjadi penumpukan massa. Pasien gawat darurat bisa terhambat masuk rumah sakit. Kalau sampai ada korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Taufik.

Taufik menambahkan, masalah PHK tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT ASC selaku pemberi kerja. Ia menyarankan agar pihak yang memprotes menempuh jalur resmi melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kota agar tuntutan tepat sasaran.

Senada, Noperwan AB mengingatkan bahwa aksi di objek vital seperti rumah sakit diatur ketat oleh undang-undang. Ia mengajak semua pihak menahan diri demi menjaga kelancaran pelayanan publik.

“Saya sepakat dengan Ketum Himatra. Lebih baik pihak yang berencana menggelar aksi berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja agar masalah ini diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *