Pesawaran — Seorang oknum perwira Polri bernama AKP Sofyansyah, yang menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Pesawaran, dijadwalkan menjalani Sidang Disiplin Polri pada Selasa, 18 November 2025 pukul 09.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran. Sidang ini digelar setelah dirinya dilaporkan bertindak arogan dengan mengajak berkelahi seorang pengusaha, yakni Sumarno Mustopo, warga Lampung.
Proses sidang ini dipastikan berlangsung setelah Sumarno menerima undangan resmi yang ditandatangani Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandi Satria Nugraha. Undangan tersebut menjadi tanda bahwa perkara etik dan disiplin terhadap oknum perwira tersebut telah naik ke tahap pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polres Pesawaran.
Proses Sidang Disiplin Polri
Sidang disiplin merupakan mekanisme hukum internal Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya. Proses ini dirancang untuk menjaga marwah, profesionalitas, dan integritas institusi Polri.
Sidang digelar dengan struktur resmi yang dipimpin oleh Ankum (atasan yang berwenang menghukum), didampingi sekretaris, penuntut, pendamping terperiksa, serta petugas lain yang ditetapkan. Dalam kondisi tertentu, sidang tetap dapat dilangsungkan meskipun terduga pelanggar tidak hadir (in absensia).
BACA JUGA
Diduga Selewengkan Dana PIP, Sejumlah SDN di Kecamatan Way Ratai Jadi Sorotan
Tujuan sidang bukan sekadar menjatuhkan sanksi, tetapi juga membina, memperbaiki perilaku, dan memberikan efek jera, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan kepolisian.
Jenis Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Berdasarkan ketentuan disiplin Polri, hukuman yang dapat diberikan meliputi:
- Teguran tertulis
- Penundaan pendidikan
- Penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala
- Penempatan dalam tempat khusus (Patsus)
- Demosi atau penurunan jabatan
- Putusan lainnya sesuai tingkat pelanggaran
Setiap putusan sidang dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin, yang wajib dilaksanakan oleh pihak terkait. Bagi anggota yang keberatan dengan keputusan, disediakan hak untuk mengajukan keberatan tertulis dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima.
Kasus yang menyeret AKP Sofyansyah ini mendapat perhatian publik karena melibatkan tindakan arogan yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparat penegak hukum. Proses sidang disiplin diharapkan menjadi momentum penegakan aturan internal dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
(xx)

