Pasien Alami Cacat Permanen, Dokter Gigi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

IMG-20250214-WA0083

Raolnews.com – Seorang pasien bernama Kang Tje Tjoan (53) resmi melaporkan dokter gigi berinisial AJ ke Polda Metro Jaya atas dugaan malpraktik. Laporan tersebut terdaftar dalam register LP/B.1025/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Februari 2025.

Kang Tje Tjoan mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan dan cacat permanen setelah menjalani prosedur pemotongan gigi serta pemasangan implan gigi dan penyangga oleh drg AJ. Ia menyebut lapisan email giginya terkikis, menyebabkan gangguan kesehatan yang serius.

“Saya hanya ingin keadilan dan agar kejadian seperti ini tidak terulang ke pasien lain,” ujar Kang Tje Tjoan.

Kuasa hukumnya, Wiliyus Prayietno SH MH, menyoroti banyaknya kursus online yang menawarkan pelatihan cepat dalam bidang kedokteran gigi tanpa standar yang jelas. Menurutnya, praktik ini berisiko tinggi karena tidak sesuai dengan Standar Kedokteran Indonesia (SKDI) dan tidak diakui oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

“Banyak dokter yang melakukan tindakan di luar kompetensi mereka akibat pelatihan yang tidak sesuai standar,” jelas Wiliyus.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya regulasi ketat di dunia medis untuk melindungi pasien dari tindakan yang berisiko. Jika terbukti bersalah, drg AJ dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pencabutan izin praktik. Pihak berwenang masih menyelidiki kasus ini untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. (Tim-Red)